Juru parkir TJU khawatir sulit terapkan tarif progresif

id Parkir, tepi jalan umum, progresif

Juru parkir TJU khawatir sulit terapkan tarif progresif

Parkir (Foto jogja.antaranews.com/Achmad Makhin/ags/14)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta khawatir jika juru parkir tepi jalan umum akan kesulitan menerapkan tarif parkir progresif karena harus mencatat waktu parkir dari tiap pengguna jasa. 

“Tanpa ada tambahan peralatan, maka juru parkir di parkir tepi jalan umum (TJU) akan kesulitan menerapkan tarif parkir progresif. Mereka harus mencatat waktu pengguna jasa mulai parkir sampai keluar dari parkir dan menghitung tarifnya,” kata Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Hanarto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, kesulitan tersebut lebih banyak disebabkan kualitas sumber daya manusia yang terbatas karena sebagian besar juru parkir tepi jalan umum sudah berusia tua, tidak seperti sumber daya manusia di tempat khusus parkir (TKP) yang lebih didominasi anak muda.

Meskipun demikian, Hanarto mengatakan, tetap berusaha menyosialisasikan rencana perubahan penerapan tarif parkir tersebut ke juru parkir, baik juru parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.

“Untuk penerapan tarif parkir progresif ini memang dibutuhkan tambahan peralatan untuk menghitung lama waktu seseorang parkir. Kami harapkan, pemerintah bisa mengadakan peralatan ini jika aturan tersebut benar-benar diterapkan,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah tentang retribusi parkir TJU dan TKP yang sudah ditetapkan dan kini dalam proses fasilitasi di Pemerintah DIY, akan dilakukan penerapan tarif parkir progresif sehingga tarif parkir dihitung berdasarkan lama waktu penggunaan parkir.

Tarif parkir progresif untuk parkir TJU hanya akan dilakukan di kawasan satu, yaitu Rp5.000 selama dua jam pertama untuk mobil dan tiap jam berikutnya akan dikenai tarif Rp2.500. Sedangkan untuk sepeda motor diterapkan Rp2.000 untuk dua jam pertama dan tiap jam berikutnya naik Rp1.500.

“Belum ada aturan terkait penentuan ruas jalan yang masuk kawasan satu, tetapi dimingkinkan adalah parkir di jalan-jalan penyangga sekitar Malioboro, seperti di Jalan Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Bhayangkara,” katanya.

Di kawasan satu tersebut, Hanarto mengatakan, terdapat sekitar 100 juru parkir dari total 3.000 juru parkir di Kota Yogyakarta. “Biasanya, pengguna jasa parkir TJU memanfaatkan waktu parkir kurang dari dua jam,” katanya.

Sedangkan untuk penerapan parkir progresif di TKP, lanjut Hanarto, diperkirakan tidak akan mengalami masalah karena sebagian besar sudah menerapkannya sejak jauh hari sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana mengatakan, fasilitasi untuk perda retribusi parkir masih terus berproses karena diperlukan fasilitasi hingga ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk perda retribusi dan pajak memang harus dikonsultasikan sampai ke pusat sehingga memakan waktu lama. Bisa berbulan-bulan hingga satu tahun,” katanya.

Selama proses fasilitasi tersebut, Basuki mengatakan, dimungkinkan ada beberapa perubahan namun bukan dalam aturan substansial. “Misalnya pajak hiburan  untuk jenis tontonan harus dibedakan sesuai dengan skala penyelenggaraannya, apakah lokal, nasional atau internasional,” katanya.

Sedangkan aturan mengenai penetapan ruas jalan sesuai kawasan parkir, akan ditetapkan melalui peraturan wali kota. Di dalam peraturan daerah ditetapkan tiga kawasan parkir yaitu kawasan satu adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Kawasan dua adalah kawasan dengan karakteristik parkir tinggi serta daerah komersial, sedangkan kawasan tiga adalah lingkungan nonkomersial dengan karakteristik parkir lebih rendah dibanding kawasan dua.

(E013)

    


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024