Bawaslu: belum ada temuan Tabloid Indonesia Barokah di Yogyakarta

id Bawaslu

Bawaslu: belum ada temuan Tabloid Indonesia Barokah di Yogyakarta

Bawaslu (Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menyebut belum menemukan atau menerima laporan terkait distribusi dan keberadaan tabloid Indonesia Barokah di wilayah tersebut.

“Kami bersama Panwaslu Kecamatan sudah melakukan upaya identifikasi, namun sampai saat ini belum ada temuan distribusi tabloid tersebut di Kota Yogyakarta,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Bawaslu Kota Yogyakarta juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak berwenang terkait kemungkinan distribusi tabloid dan membuka pintu lebar-benar jika ada laporan dari masyarakat.

Meskipun tidak ada temuan peredaran tabloid, namun Harsya mengatakan, bahwa isi tabloid dalam bentuk “soft file” justru diterima oleh internal pengawas Bawaslu Kota Yogyakarta.

“Persebaran konten dalam bentuk ‘soft file’ akan lebih mudah dibanding peredaran tabloid dalam bentuk fisik. Arahan dari Bawaslu RI adalah untuk terus melakukan poengawasan intensif dan menunggu kebijakan dari pimpinan,” katanya.

Sebelumnya Bawaslu DIY menemukan paket berisi 6.000 eksemplar tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Plemburan Mlati Kabupaten Sleman pada Kamis (24/1) yang ditujukan di ke tiga wilayah yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Temuan yang sama juga diperoleh dari sejumlah kantor pos di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Bawaslu DIY kemudian melakukan pendataan dan kajian bersama Polda DIY karena berdasarkan laporan masyarakat, tabloid tersebut berisi kampanye hitam yang dinilai menyudutkan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

Sementara itu, selain mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai faktor yang berpotensi menimbulkan kerawanan pada pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Yogyakarta juga tetap melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan.

Pada pekan ini, lanjut Harsya, sudah ada sekitar 1.000 alat peraga kampanye yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Penertiban dilakukan di Kecamatan Mantrijeron dan Kraton.

“Pekan depan akan dilakukan penertiban di kedua kecamatan tersebut dan dilanjutkan ke kecamatan lain,” kata Harsya. 

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024