Satpol PP Sleman kesulitan awasi perizinan usaha pondokan

id Kost

Satpol PP Sleman kesulitan awasi perizinan usaha pondokan

Bangunan indekost dua lantai di Sleman. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap perizinan usaha pondokan atau indekost karena banyak celah yang terdapat dalam peraturan daerah yang mengaturnya.
     
"Dalam pengawasan pemondokan masih terkendala aturan. Karena Perda Kabupaten Sleman No 9/2007 tentang Pemondokan ada banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kos nakal," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Sleman, Bondan Yudobaskoro di Sleman, Jumat.
     
Menurut dia, diakui di Sleman memang banyak tumbuh subur usaha pemondokan atau indekost karena memang di wilayah setempat banyak terdapat perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah.
     
"Banyaknya mahasiswa dan pelajar dari luar daerah yang datang, sehingga usaha jasa pondokan cukup menjanjikan. Namun banyak juga yang tidak mengurus perizinan," katanya.
     
Ia mengatakan, untuk dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap usaha pondokan maupun indekost, saat ini telah disusun revisi terhadap perda pemondokan.
     
"Pada 2019 ini akan ada revisi perda pondokan, sehingga diharapkan ke depan pengawasannya dapat lebih optimal," katanya.
     
Bondan mengatakan, pihaknya jugs telah melakukan pendataan terhadap pemondokan di Sleman yang tidak dilengkapi perizinan lengkap termasuk sertifikat laik fungsi (SLF).
     
"Hasilnya dari pendataan tersebut terdapat 175 pemondokan yang belum dilengkapi SLF," katanya.
     
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Sleman Triana Wahyuningsih mengatakan sepanjang 2018 baru ada 32 pemondokan yang mengajukan izin.
     
"Kalau kami hanya mengeluarkan izin saja, kalau masalah pengawasan ada di dinas lain," katanya.
     
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman menengarai banyak bangunan gedung termasuk indekost di wilayah setempat yang belum mengajukan sertifikat Laik Fungsi (SLF).
     
"Saat ini masih banyak bangunan  gedung termasuk indekost yang belum mengantongi SLF," kata Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman Amperawan Kusjadmikahandi.
     
Menurut dia, selama 2018 pihaknya baru mengeluarkan SLF sebanyak 18 sertifikat.
     
"Dari angka tersebut SLF yang dikeluarkan didominasi bangunan layanan publik atau bangunan besar. Sedangkan untuk bangunan kategori sederhana masih belum ada yang mengantongi SLF. Termasuk 175 pemondokan dan kost ekslusif yang tumbuh subur di Sleman," katanya.
     
Ia mengatakan, bahkan untuk bangunan sederhana selama ini belum ada yang memiliki SLF.
     
"Namun kalau yang mengajukan permohonan SLF sudah ada, hanya saja masih dalam tahap melengkapi dokumen lingkungan," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024