Sleman (Antaranews Jogja) - Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul Ngadiyono segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
"Ya berkas telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sleman, dan telah pula dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk dijadwalkan pelaksanaan sidangnya," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito di Sleman, Jumat.
Menurut dia, meskipun tersangka Ngadiyono yang terlibat pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas saat menghadiri kampanye nantinya dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu, namun tidak semerta-merta menggugurkan statusnya sebagai caleg pada Pemilu 2019.
"Karena apa yang dilakukan Ngadiyono tidak termasuk dalam kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Biasanya TSM ini ditemui dalam praktik politik uang," katanya.
Ia mengatakan, pelanggaran kampanye dapat disebut terstruktur jiks melibatkan pejabat dalam praktik politik uang.
"Sedangkan sistematis jika telah direncanakan secara matang sebelumnya. Dan masif jika melibatkan banyak pihak," katanya.
Ibnu mengatakan, proses sidang terhadap Ngadiyono akan dilakukan selama tujuh hari kerja berturut-turut.
"Sesuai dalam aturan untuk sidang pelanggaran pemilu sidang digelar berturut-turut selama satu minggu," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Hafidi mengatakan telah melimpahkan berkas kasus Ngadiyono ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman.
"Rencananya sidang perdana digelar Senin 28 Januaridengan agenda pembacaan dakwaan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti mobdin yang dikendarai Ngadiyono, surat-surat kendaraan, dan bukti kehadiran Ngadiyono dalam acara kampanye Prabowo di Prima SR pada November 2018.
"Dalam kasus ini Ngadiyono yang telah berstatus terdakwa akan dikenakan UU No 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 1 huruf h jo 521 dengan ancaman penjara penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp24 juta," katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Bawaslu DIY memberi perhatian khusus pilkada 2024 di Sleman
Senin, 25 Maret 2024 12:26 Wib
Bawaslu membentuk tim penyusun keterangan antisipasi sengketa pemilu
Minggu, 24 Maret 2024 16:42 Wib
Presiden Jokowi puji KPU RI selesaikan rekap suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:49 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib
Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu
Senin, 18 Maret 2024 19:48 Wib