Kasus pelanggaran kampanye anggota DPRD Gunung Kidul segera disidangkan

id bawaslu

Kasus pelanggaran kampanye anggota DPRD Gunung Kidul segera disidangkan

Bawaslu (Istimewa)

Sleman (Antaranews Jogja) - Kasus dugaan  pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul Ngadiyono segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
     
"Ya berkas  telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sleman, dan telah pula dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk  dijadwalkan pelaksanaan sidangnya," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito di Sleman, Jumat.
     
Menurut dia, meskipun tersangka Ngadiyono yang terlibat pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas saat menghadiri kampanye nantinya dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu, namun tidak semerta-merta menggugurkan statusnya sebagai caleg pada Pemilu 2019.
     
"Karena apa yang dilakukan Ngadiyono tidak termasuk dalam kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Biasanya TSM ini ditemui dalam praktik politik uang," katanya.
     
Ia mengatakan, pelanggaran kampanye dapat disebut terstruktur jiks melibatkan pejabat dalam praktik politik uang.
     
"Sedangkan sistematis jika telah direncanakan secara matang sebelumnya. Dan masif jika melibatkan banyak pihak," katanya.
     
Ibnu mengatakan, proses sidang terhadap Ngadiyono akan dilakukan selama tujuh hari kerja berturut-turut.
     
"Sesuai dalam aturan untuk sidang pelanggaran pemilu sidang digelar berturut-turut selama satu minggu," katanya.
     
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Hafidi mengatakan telah melimpahkan berkas kasus Ngadiyono ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman.
     
"Rencananya sidang perdana digelar Senin 28 Januaridengan agenda pembacaan dakwaan," katanya.
     
Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Seperti mobdin yang dikendarai Ngadiyono, surat-surat kendaraan, dan bukti kehadiran Ngadiyono dalam acara kampanye Prabowo di Prima SR pada November 2018.
     
"Dalam kasus ini Ngadiyono yang telah berstatus terdakwa akan dikenakan UU No 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 1 huruf h jo 521 dengan ancaman penjara penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp24 juta," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024