Bawaslu Kulon Progo khawatirkan praktik politik transaksional

id Politik transaksional

Bawaslu Kulon Progo khawatirkan praktik politik transaksional

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkhawatirkan adanya praktik politik transaksional antara calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 dengan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Minggu, mengatakan praktik politik transaksional salah satunya dapat dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap calon legislatif yang mereka pilih.

"Potensi politik transaksional hampir terjadi di seluruh wilayah Kulon Progo. Bentuknya bisa uang atau bantuan," kata Ria.
     
Bawaslu juga telah memetakan potensi kerawanan pada Pemilu 2019 berdasarkan lima aspek kerawanan yakni pemberian uang atau materi lainnya (money politic), aspek netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye, aspek profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu, aspek politik identitas/politisasi SARA, dan aspek konflik.

Kelima aspek tersebut memiliki indikator yang berbeda yang kemudian indikator tersebut digunakan sebagai bahan penilaian untuk wilayah yang bisa dikategorikan rawan pelanggaran.
     
"Dan dari hasil pemetaan kerawanan, aspek kerawanan yang paling tinggi adalah terkait politik uang yang terjadi di seluruh desa," katanya.
     
Setelah masa kampanye, lanjut Ria, potensi kerawanan yang muncul adalah pada proses pungut hitung di tempat pemungutan suara. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan pemetaan potensi adanya tingkat kerawanan pungut hitung.
     
"Kami masih memetakan potensi pungut hitung yang nanti sebagai dasar, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Panwaslu atau pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pencegahan," katanya.

Ria mengatakan, sejak November 2018, Bawaslu melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan bersama panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa. Sosialisasi dilakukan secara lisan maupun dengan membagikan stiker-stiker terkait larangan-larangan dalam pemilu beserta sanksi-sanksinya.

"Hal ini wujud komitmen Bawaslu yang senantiasa berupaya untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran pemilu. Bawaslu Kulon Progo mengoptimalkan dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi pemilu, terutama larangan-larangan beserta sanksi yang dikenakan," katanya.
     
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan sampai saat ini belum ada laporan adanya pelanggaran kampanye.

"Sampai saat ini, laporan dari masyarakat belum ada. Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2019," katanya. ***2***