Bawaslu Gunung Kidul ingatkan caleg tidak beri uang

id Bawaslu Gunung Kidul,Politik uang

Bawaslu Gunung Kidul ingatkan caleg tidak beri uang

Ilustrasi (ist)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan partai politik dan calon anggota Legislatif peserta Pemilu 2019 tidak memberikan uang kepada konstituennya.
   
 Divisi Hukum dan Penindakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Kidul Sudarmanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan kepada partai politik terkait larangan memberikan uang transport atau uang makan.
     
"Pemberian uang tunai tidak diperbolehkan sudah ada di undang-undang yang menjelaskan memberikan uang atau bentuk lainnya," katanya.
   
 Dia mengatakan, jika ada parpol atau caleg yang memberikan uang tunai (cash money) bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun laporannya harus lengkap dan ada bukti.
     
"Kalau tidak ada temuan yang lengkap, kami tidak bisa melanjutkan harus ada barang bukti, saksinya, kalau tidak lengkap tidak bisa," katanya.
     
Selain uang, lanjut Sudaemanto, barang bisa dianggap sebagai bahan kampanye. Misalnya, sembako plastik pembungkus ada gambar caleg. Salah satu kasus seperti yang terjadi di DKI Jakarta plastik yang isinya sembako, yang termasuk bahan kampanye plastiknya.
   
 "Seperti di DKI Jakarta beberapa waktu lalu bisa diproses," katanya.
   
 Ia mengatakan di Gunun Kidul sendiri saat ini ada satu laporan yang berada di Kecamatan Ponjong, amun sudah selesai. Bawaslu mengimbau kepada parpol ataupun tim sukses dan caleg untuk tidak memberikan uang kepada konstituennya.
     
"Kami berharap dengan pembelajaran politik yang baik akan menghasilkan pemilu yang baik," katanya.
   
 Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan praktik politik uang.
       
"Tanpa ada partisipasi masyarakat, pencegahan politik uang akan sulit dilakukan," katanya.