PP Muhammadiyah minta pemeriksaan saksi kasus dana kemah merata

id dana kemah,muhammadiyah

PP Muhammadiyah minta pemeriksaan saksi kasus dana kemah merata

Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo. (Foto Antara/Luqman Hakim).

 Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Rahardjo meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 dilakukan secara merata, tiidak hanya terfokus pada Pemuda Muhammadiyah.
     
"Kami meminta pemeriksaan kasus ini merata tidak hanya Pemuda Muhammadiyah saja, tetapi Kemenpora, kemudian GP Ansor juga diperiksa," kata Trisno di Yogyakarta, Selasa.
     
Menurut Trisno, sepanjang penanganan kasus itu bergulir, hingga saat ini kepolisian terkesan cenderung hanya memeriksa saksi-saksi dari pihak Pemuda Muhammadiyah saja.
     
Padahal, menurut dia, acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan oleh Kemenpora serta diikuti oleh organisasi lain yakni Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang juga sebagai panitia acara yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, 16-17 Desember 2017.
     
"Sampai saat ini yang kami ketahui dan yang disampaikan ke media pemeriksaan terlalu banyak ke Pemuda Muhammadiyah. Kalau hanya satu instansi saja, bisa terjadi kesesatan atau kekeliruan dalam pemeriksaan," kata Trisno.
     
Ia khawatir pemeriksaan yang terlalu banyak menyasar saksi-saksi dari Pemuda Muhammadiyah akan mengarahkan opini publik bahwa yang pasti bersalah dari pihak Pemuda Muhammadiyah.
     
Komitmen kepolisian untuk mencari kebenaran materiil dalam pengusutan kasus itu, menurut dia, perlu dipertegas kembali. Sebab, kebenaran materiil hanya bisa dibuktikan apabila semua pihak yang terlibat dalam acara itu diperiksa secara menyeluruh. "Tidak bisa parsial seperti sekarang ini," katanya.
     
Trisno mengatakan sampai saat ini Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Pemuda Muhammadiyah terus mengawal penanganan kasus itu.
     
"Sejak tahun baru 2019 kami belum melakukan pandampingan lagi. Kami menghormati seluruh proses di kepolisian, yang penting transparan, terbuka, kemudian semua pihak yang patut diduga terlibat agar juga diperiksa," kata dia.***2***