Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Trisno Rahardjo mengatakan pelaku kasus prostitusi online paling memungkinkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena selama ini belum diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Paling memungkinkan memakai UU ITE, meksi tidak langsung berbicara tentang prostitusi online," kata Trisno di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Trisno, pelaku kasus prostitusi online bisa dijerat dengan UU ITE karena di dalamnya menyangkut aspek penyebaran konten-konten pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE, menurut dia, jelas melarang orang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses muatan yang melanggar kesusilaan. Meski demikian, menurut dia, UU tersebut memang belum bisa langsung menyentuh kasus prostitusinya.
Ia mencontohkan dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA, penetapan tersangka terhadap VA bukan berdasar pada kasus prostitusinya. Artis tersebut dijadikan tersangka karena melakukan kegiatan pendistribusian gambar atau foto yang melanggar kesusilaan.
"Dalam kasus artis itu sebagai pemberi jasa kemudian hanya bisa dijerat dengan UU ITE bukan karena melakukan prostitusi online-nya," kata dia.
Ia mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap kasus pidana harus dapat didefinisikan secara rigit. Sedangkan terminologi prostitusi online masih tergolong baru dan tidak bisa didefinisikan seperti kasus prostitusi pada umumnya. "Hukum pidana kan harus rigit, perbutan yang dilarang apa harus tegas," kata dia.
Berita Lainnya
Anak korban prostitusi online harus peroleh perlindungan
Sabtu, 7 Oktober 2023 6:44 Wib
Indekos sarang prostitusi daring "digerebek"
Rabu, 20 September 2023 6:06 Wib
IOW, PMI Cianjur, lepas dari jaringan prostitusi di Dubai
Rabu, 12 Juli 2023 5:54 Wib
Polisi tangkap bos prostitusi daring
Selasa, 13 Juni 2023 20:41 Wib
40 pelaku prostitusi ditangkap, 17 WNA
Rabu, 31 Mei 2023 19:06 Wib
Pemkab Sleman tingkatkan edukasi untuk cegah eksploitasi anak
Rabu, 19 April 2023 18:15 Wib
Wanita tewas usai di-"booking" via prostitusi online
Kamis, 5 Januari 2023 22:24 Wib
Praktik prostitusi online marak, sembilan ditangkap
Kamis, 20 Oktober 2022 6:06 Wib