Bawaslu Bantul tertibkan 644 APK pemilu langgar aturan

id Penertiban APK

Bawaslu Bantul tertibkan 644 APK pemilu langgar aturan

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satpol PP dan Bawaslu (Foto Antara)

     Bantul (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam penertiban alat peraga kampanye akhir Januari 2019 menertibkan sebanyak 644 APK baik bergambar partai politik, calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 
     "Untuk penertiban APK (alat peraga kampanye) terakhir jumlah yang ditertibkan (APK) dari partai politik sebanyak 622 buah, calon anggota DPD 15 buah dan paslon (pasangan calon) ada tujuh buah yang ditertibkan," kata Anggota Bawaslu Bantul Supardi di Bantul, Selasa. 
      Menurut dia, penertiban APK pada akhir Januari itu merupakan penindakan yang pertama di 2019, namun pada 2018 sudah dilakukan penertiban APK beberapa kali bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.
      Supardi mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut mayoritas karena pemasangannya melanggar aturan KPU tentang kampanye, misalnya dipasang di fasilitas umum, juga APK yang dikaitkan dan ditali di pohon tepi jalan raya. 
     "Tetapi (penertiban) kemarin tidak bisa seluruh kecamatan terkaver, dari (lokasi penertiban) yang kita sepakati itu ada dua kecamatan yang tidak bisa terkaver, yakni di wilayah Kecamatan Pleret dan Banguntapan," katanya. 
      Dia mengatakan, dua kecamatan tersebut tidak terjangkau petugas gabungan karena keterbatasan waktu yang dikarenakan banyaknya APK yang ditertibkan di kecamatan lain atau wilayah yang menjadi sasaran sebelum bergeser ke lokasi lain. 
     "Kebetulan di Pleret itu yang mengawal saya, namun jumlah APK di Dlingo juga banyak karena selama ini Dlingo belum terjamah penertiban selama 2018, dari Cino Mati (jalur Pleret-Dlingo) sudah siang sehingga di Pleret tidak bisa maksimal," katanya. 
     Untuk itu, kata dia, wilayah atau kecamatan lain di Bantul yang belum terjangkau penertiban APK, akan diagendakan selanjutnya sambil melakukan inventarisasi APK yang pemasangannya melanggar atau tidak sesuai ketentuan. 
      "Total APK melanggar di Bantul yang sudah ditertibkan selama 2018 itu sebanyak 1.140 APK, itu dari awal penertiban sampai terakhir yang dilakukan pada 2018, itu belum termasuk APK yang ditertibkan pada 2019," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024