Ahmad Dhani batal ditahan di Surabaya

id fahri hamzah

Ahmad Dhani batal ditahan di Surabaya

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (tengah) didampingi Fadli Zon usai jenguk Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019). (ANTARA News/Fianda Rassat)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Musisi Ahmad Dhani batal dipindah ke Rutan Kelas 1 Surabaya, kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyambangi Rutan Kelas 1 Cipinang untuk menjenguk Dhani.

"Tadi ada perdebatan panjang sehingga tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani besok hanya datang ke Surabaya karena ada persidangan," ujar Fahri saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.

Fahri menambahkan bahwa setelah sidang, majelis akan memutuskan jadwal sidang berikutnya dan Dhani akan datang kembali. 

"Artinya setelah sidang Dhani kembali ke Jakarta. Segitulah normalnya karena ini hanya dipinjam untuk persidangan, bukan ditahan kembali di tempat yang baru, karena penetapan pengadilannya sudah menegaskan bahwa Ahmad Dhami ditahan d Rutan Cipinang ini," ujar Fahri.

Fahri juga mengatakan bahwa selain sebagai sahabat, dirinya juga seorang pejabat pengawas negara yang tidak boleh buta terhadap apa yang mereka lihat dan saksikan dalam penyelenggaraan negara.

"Apakah jaksa punya hak eksekusi kembali atau hanya hak meminjam karena mau di sidang dalam kasus kata idiot di PN Surabaya." 

"Ternyata jaksa tidak punya hak eksekusi kembali. Tapi jaksa pernah meminta kepada Pengadilan Tinggi semacam penetapan kembali bahwa Dhani akan ditahan di Surabaya," katanya

"Nah seharusnya jaksa hanya meminjam tapi di sini jaksa malah minta penetapan kembali,  seharusny Pengadilan Tinggi hanya memberikan pinjaman karena Ahmad Dhani lagi banding. Kalau dia tidak banding maka peminjaman dilakukan kepada Dirjenpas. Tapi karena banding maka peminjaman diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang masih ada urusan dengan perkara Dhani ini," kata Fahri.

Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang di Surabaya terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa pada acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024