Bawaslu Kulon Progo rekrut 1.258 pengawas TPS

id Pengawas TPS

Bawaslu Kulon Progo rekrut 1.258 pengawas TPS

Tempat pemungutan suara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/sgd/14

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan rekrutmen 1.258 pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2019.
     
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data, dan Informasi Bawaslu Kulon Progo Wagiman di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bawaslu bersama panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan akan membentuk pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Februari  sampai Maret.
     
"Bawaslu Kabupaten Kulon Progo maupun panwaslu kecamatan memberikan peluang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kulon Progo yang ingin bergabung sebagai pengawas pemilu di TPS (Pengawas TPS)," kata Wagiran.
     
Adapun syarat usia minimal agar bisa bergabung sebagai anggota Pengawas TPS adalah 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kerja masing-masing.
     
Pendaftaran dimulai pada 11 hingga 21 Februari 2019. Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dilaksanakan di kantor Panwaslu Kecamatan (kantor kecamatan) atau panwaslu desa masing-masing. Jumlah anggota Pengawas TPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebanyak satu orang per TPS, sehingga nanti di Kabupaten Kulon Progo akan dibentuk dan dilantik 1.258 orang anggota Pengawas TPS.
     
Adapun jumlah minimal pendaftar dalam pembentukan Pengawas TPS yakni sebanyak dua orang di setiap TPS. 
     
Proses pembentukan Pengawas TPS ini akan dilakukan melalui dua tahap seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi wawancara. Dalam proses pembentukan Pengawas TPS ini, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Pengawas TPS. Pelantikan Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 25 Maret 2019.
   
"Selama memenuhi syarat administrasi, maka semua memiliki peluang yang sama untuk menjadi pengawas TPS," katanya. 
   
Menurut Wagiman, peran oengawas TPS ini sangat penting mengingat oengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan pemilu saat tahap pemungutan dan penghitungan suara.
   
Tugas Pengawas TPS sangat penting mengingat yang diawasi adalah tahap paling penting dalam proses Pemilu, yakni mengawasi tahap pemungutan dan penghitungan suara.
   
 "Kami akan memilih orang-orang yang betul-betul punya kemampuan dan integritas mengingat Pengawas TPS ini hanya 1 orang dan harus mengawasi proses penghitungan dan pemungutan suara yang termasuk seluruh anggota KPPS sejumlah tujuh orang agar bekerja sesuai dengan regulasi,” katanya.
   
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan Bawaslu Kulon Progo bersama panwaslu kecamatan akan memaksimalkan pembinaan bagi pengawas TPS agar betul-betul memahami regulasi maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
     
"Setelah pengawas TPS dilantik, Bawaslu Kulon Progo akan langsung menginstruksikan panwaslu kecamatan untuk segera melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap pengawas TPS agar Pengawas TPS tidak hanya memiliki integritas namun juga kredibilitas dan kemampuan yang baik untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing," katanya.
     
Selain itu, pada pengawasan Pemilihan Umum 2019 ini, lanjut Ria, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap agar nantinya anggota pengawas TPS yang terpilih betul-betul orang yang kredibel, berintegritas, kompeten, dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menjaga independensi dan netralitas.
     
"Hal ini bertujuan agar kegiatan pengawasan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Kulon Progo berjalan lebih baik dari sebelumnya," katanya.