Pencairan dana kelurahan dilakukan dua tahap

id Pemkot yogyakarta

Pencairan dana kelurahan dilakukan dua tahap

Pemerintah Kota Yogyakarta (Foto Antara /Mawarudin/ags/14)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Pencairan dana kelurahan yang akan diterima 45 kelurahan di Kota Yogyakarta tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 50 persen.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan dokumen untuk kelengkapan syarat pencairan dana kelurahan tahap pertama. Syarat dokumen akan segera kami lengkapi dan kirimkan ke Kementerian Keuangan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi di antaranya, Peraturan Daerah tentang APBD 2019 yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mencantumkan dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan. Selain itu, juga dibutuhkan pernyataan dari kepala daerah tentang dana kelurahan. 

“Formulir-formulir itu akan segera kami isi dan kirim ke Kementerian Keuangan dalam waktu dekat ini, sehingga dana bisa dicairkan dari pusat,” katanya.

Selain persiapan dokumen, Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan persiapan terkait penggunaan dana kelurahan termasuk kelembagaan dan berkomunikasi dengan legislatif melalui badan anggaran.

Pada tahun ini, setiap kelurahan di Kota Yogyakarta akan memperoleh dana kelurahan sebesar Rp352 juta. Meskipun anggaran DAU tambahan tersebut sudah masuk dalam APBD 2019, namun perlu diperinci terkait penggunaan dananya.

“Sesuai aturan, dana kelurahan ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat. Setiap kelurahan sudah menyusun perencanaan penggunaannya, hanya butuh dipertegas dan disempurnakan lagi,” katanya.

Sedangkan untuk kelembagaan, Kadri menyebut, meskipun alokasi dana kelurahan masuk dalam mata anggaran di kecamatan, namun kuasa pengguna anggaran (KPA) berada di tangan lurah. 

“Harapannya, dana kelurahan untuk tahap satu sudah bisa dicairkan pada Maret atau paling lambat pada Mei,” kata Kadri.

Sedangkan untuk pencairan dana tahap kedua, baru bisa dilakukan jika realisasi penggunaan anggaran pada tahap pertama sudah mencapai 50 persen. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, fokus pembangunan Kota Yogyakarta diarahkan ke wilayah melalui kelurahan dan kampung. Kelurahan pun diminta untuk menyusun perencanaan pembangunan sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.

“Tidak ada bagi rata. Setiap kelurahan mengelola dana antara Rp800 juta hingga Rp1,7 miliar. Silakan menyusun program perencaan untuk pembangunan fisik atau pemberayaan. Perencanaan kegiatan harus diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024