ORI DIY sarankan Disdik Yogyakarta evaluasi tata tertib sekolah

id ORI Perwakilan DIY, tata tertib sekolah

ORI DIY sarankan Disdik Yogyakarta evaluasi tata tertib sekolah

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY Budi Masthuri (Foto Antara/ Luqman Hakim/)

MYogyakarta (Antaranews Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyarankan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta segera mengevaluasi tata tertib yang diberlakukan di seluruh sekolah negeri di wilayah tersebut sebagai antisipasi munculnya aduan dari orang tua atau wali murid.

Saran tersebut diberikan ORI dalam bentuk laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tertulis yang dikeluarkan setelah lembaga tersebut melakukan kajian atas aduan dari satu orang tua siswa terkait tata tertib salah satu SMP negeri di Yogyakarta tentang penggunaan jilbab untuk siswi muslim.“

"Ada beberapa saran. Untuk Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, kami minta agar segera mengevaluasi tata tertib seluruh sekolah negeri karena kasus serupa tidak hanya terjadi di satu sekolah saja tetapi pernah muncul di sekolah lain. Bisa saja, sumbernya dari tata tertib sekolah,” kata Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi di Yogyakarta, Kamis.

Sedangkan untuk SMP yang bersangkutan, ORI Perwakilan DIY menyarankan agar melakukan koreksi terhadap naskah tata tertib sekolah sehingga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah.

Budhi mengatakan, di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 dinyatakan bahwa penggunaan pakaian muslimah untuk siswi muslim dinyatakan dengan kata “dapat” yang artinya bisa atau tidak ada paksaan apapun.

“Dengan kata ‘dapat’, siswi muslim memiliki pilihan untuk memakai pakaian muslimah atau tidak. Termasuk jika ada siswi yang mengenakan jiblab ‘syari’, maka tidak boleh ada larangan apapun. Itu hak dari masing-masing siswa,” katanya.

Sedangkan di tata tertib SMP yang bersangkutan, lanjut dia, tidak disebutkan kata “dapat” sehingga muncul penafsiran lain. “Sekolah juga diminta memberikan bimbingan ke guru agama terkait hal tersebut,” katanya.

Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta kemudian diminta menjalankan saran tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan laporan ke ORI DIY mengenai pelaksanaannya. Jika tidak dilaksanakan, maka ORI Perwakilan DIY akan menyampaikan laporan ke pusat agar mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dan mengikat untuk dilaksanakan.

Budhi menyebut, aduan dari satu orang tua siswa tersebut diterima ORI Perwakilan DIY menjelang akhir 2018. ORI kemudian melakukan klarifikasi ke SMP yang dimaksud dan sudah memberikan saran lisan. Namun, dari laporan yang diterima, SMP tersebut tidak melakukan tindakan sesuai saran yang diberikan sehingga ORI Perwakilan DIY mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan tertulis.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Hasyim yang menerima LAHP dari ORI Perwakilan DIY mengatakan akan menjalankan saran dari lembaga tersebut.

 “Selain itu, sudah ada Perwal 57. Peraturan itu untuk dipedomani dengan baik oleh sekolah,” katanya. 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024