Bawaslu Sleman terima putusan PN Sleman terhadap Ngadiyono

id Bawaslu Sleman

Bawaslu Sleman terima putusan PN Sleman terhadap Ngadiyono

Susana sidang kasus pidana pemilu dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul Ngadiyono di PN Sleman. (Foto Antara/Bawaslu Sleman)

Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima putusan Pengadilan Negeri Sleman atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono yang divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
     
"Atas putusan PN Sleman dalam kasus pidana pemilu dengan terdakwa Ngadiyono, Bawaslu Sleman menyatakan menerima," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito di Sleman, Kamis.
     
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar di PN Sleman, Senin 4 Februari 2019,  Majelis Hanya PN Sleman menyatakan Ngadiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu berupa penggunaan mobil dinas saat menghadiri kampanye calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR Jalan Magelang KM 11, Tridadi Sleman pada 28 November 2018.
     
Menurut Ibnu, sikap Bawaslu Kabupaten Sleman ini sesuai dengan hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Kabupaten Sleman yang digelar Rabu 6 Februari. Pihak kejaksaan maupun kepolisian menyatakan menerima putusan PN Sleman setelah melihat seluruh pertimbangan hukum yang diajukan jaksa sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
     
"Kalau melihat putusannya juga tidak terlalu jauh dengan apa yang dituntut jaksa penuntut umum, yakni dua pertiga dari tuntutan yang diajukan," katanya.
     
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar di PN Sleman, Majelis Hakim PN Sleman menyatakan Ngadiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu, sebagai peserta/tim kampanye pemilu telah menggunakan fasilitas pemerintah berupa mobil dinas.
     
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ngadiyono dengan pidana penjara dua bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama empat bulan berakhir.
     
Majelis hakim juga menghukum Ngadiyono dengan pidana denda sejumlah Rp7,5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
     
Majelis hakim juga menghukum Ngadiyono membayar biaya perkara Rp5 ribu. Dan Ngadiyono menerima keputusan hakim tersebut.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024