Polres Bantul amankan empat tersangka penjual narkoba

id Narkoba Bantul

Polres Bantul amankan empat tersangka penjual narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Bantul dan jajaran menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka penjual dan pengedar di Mapolres Bantul (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan empat tersangka karena kedapatan dengan sengaja menjual dan mengedarkan narkoba di wilayah hukum kabupaten setempat.

"Empat tersangka masing-masing berinisial AI (19), ES (29) dan SP (32) yang merupakan warga Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul kemudian SH (35) warga Caturtunggal Depok Sleman," kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny saat konferensi pers di Bantul, Jumat.

Menurut dia, tiga dari empat tersangka tersebut yaitu AI, ES dan SP diamankan petugas di wilayah Desa Bangunharjo Sewon Bantul, pada Selasa 5 Februari secara berturut-turut pada pukul 18.30 WIB, kemudian pukul 19.00 WIB dan pukul 20.30 WIB.

Dia menjelaskan, dari tangan ketiga tersangka itu, polisi menemukan barang bukti total sebanyak 127 butir pil putih berlambang Y atau jenis Trihexyphenidyl yang kemudian disita petugas ke Markas Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari penangkapan tiga tersangka itu di TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Bangunharjo kita laksanakan pengembangan, dan mengarah pada tersangka lainnya yaitu SH yang kita tangkap di daerah Sinduadi Mlati Sleman," katanya.

Andhyka mengatakan, tersangka SH diamankan pada Rabu (6/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol yang masing-masing botol berisi sebanyak 1.000 butir Trihexyphenidyl.

"Obat ini termasuk obat keras yang masuk daftar G, totalnya ada sebanyak 19.000 butir, yang bersangkutan mendapat barang tersebut dengan membelinya secara online," katanya.

Ia mengatakan, dari keterangan para tersangka, barang tersebut dijual kepada konsumen dari kalangan buruh dan pengangguran, dari hasil penjualan obat keras itu, tersangka mengaku mendapat keuntungan besar.

"Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Selain menangkap empat tersangka di atas, Sat Resnarkoba Polres Bantul juga mengamankan satu tersangka pengedar narkoba lainnya yaitu berinisial AD (34) pada Senin (4/2) di rumahnya wilayah Desa Tamanan Kecamatan Banguntapan Bantul.

Menurut dia, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa obat psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 50 butir dan obat daftar G Trihexyphenidyl sebanyak 6.060 butir.

"Tersangka AD dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannyanya paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024