Gubernur DIY evaluasi Perda Toko Swalayan Sleman

id Toko modern

Gubernur DIY evaluasi Perda Toko Swalayan Sleman

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

     Sleman (Antaranews Jogja) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sleman hingga saat ini belum dapat diundangkan karena masih ada catatan atau evaluasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X.
     
"Evaluasi dari Gubernur DIY tersebut terkait aturan jarak toko swalayan dengan pasar tradisional.  Harus ada jarak," kata  Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo seusai mediasi dengan Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) Sleman di aula DPRD Sleman, Senin.
     
Menurut dia, hingga saat ini, Perda Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum diundang-undangkan, karena berdasarkan hasil evaluasi Gubernur DIY ada beberapa catatan.
     
"Evaluasi dari Gubernur juga baru kami terima hari ini," katanya.
     
Ia mengatakan, evaluasi gubernur terhadap perda tersebut cukup banyak sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut.
     
"Ada beberapa catatan, ada di Pasal 14, 19, 20, banyak tapi kami harus mempelajari lagi," katanya.
     
Inoki mengatakan, beberapa poin penting yang menjadi perhatian Gubernur DIY adalah terkait jarak. Dimana harus ada jarak antara toko swalayan yang terletak di jalan nasional. Dimana sebelumnya dalam Perda tidak mengatur terkait jarak tersebut.
   
 "Selain itu jam operasional toko modern juga turut menjadi evaluasi. Tidak ketinggalan dampak sosial yang ditimbulkan juga turut menjadi bahan evaluasi. Ada juga lokasi dimana toko swalayan tidak boleh ada di sekitar kampus dan stadion," katanya.
     
Ia mengatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Komisi A dan eksekutif untuk mendiskusikan aturan jarak. Selain itu juga mengatakan akan menutup kembali toko swalayan yang dulu tutup dan kini buka kembali.
     
Koordinator FPPR Sleman Agus Subagyo meminta agar dewan mengawasi toko-toko yang melanggar aturan.
   
 "Kami minta agar ada pengawasan, jangan sampai FPPR bertindak dan menutup toko," katanya.
   
 Ia mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya tujuh toko swalayan yang dulunya ditutup namun saat ini kembali beroperasi.
     
"Pelanggaran seperti itu banyak, ini kan belum resmi di undang-undangkan, kok sudah main buka saja," katanya.
     
Ia juga meminta agar membedakan toko swalayan yang berizin dengan yang tidak.
   
 "Caranya dengan ditempel label. Kami juga akan terus mengawasi praktik melegalkan toko ilegal di Sleman," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024