PSKP: penempatan perwira TNI jangan keluar dari jalur reformasi

id Tni,Perwira

PSKP: penempatan perwira TNI jangan keluar dari jalur reformasi

Kepala  Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada Najib Azca saat ditemui di kantornya, Senin. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kepala  Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada Najib Azca mengatakan penempatan perwira TNI untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga jangan sampai  keluar dari jalur reformasi.

"Harus tetap sejiwa dengan langkah reformasi misalnya dengan memensiunkan perwira tersebut baru ditempatkan di kementerian/lembaga," kata Najib saat ditemui di Kantor Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Yogyakarta, Senin.

Ia mengatakan setelah pencabutan dwifungsi ABRI pada masa reformasi, militer tidak lagi memiliki hak untuk menempati jabatan-jabatan sipil.
         
"Dengan pencabutan dwifungsi ABRI, tidak ada lagi prerogatif untuk perwira aktif merangkap dan menduduki jabatan-jabatan sipil," kata dia.

Meski demikian, menurut Najib, persoalan mengenai penempatan militer pada jabatan-jabatan sipil sudah lama teridentifikasi akan muncul kembali mengingat pencabutan dwifungsi ABRI belum diikuti dengan pembenahan struktur organisasi di tubuh TNI secara optimal.

Dengan belum optimalnya pembenahan struktur itu, akibatnya banyak perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job.

"Ini mungkin menimbulkan kegelisahan atau keresahan di kalangan perwira menengah dan tinggi TNI karena di satu sisi memiliki jabatan yang tinggi namun tidak memiliki posisi atau kedudukan yang setara," kata dia.

Selain itu, kata dia, banyaknya perwira TNI yang non-job juga perlu direspons dengan pembatasan rekrutmen perwira TNI dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada.
 
"Jangan rekrutmen masih tinggi tetapi jabatan-jabatan di TNI terbatas sehingga mengakibatkan gelembung lapis perwira menengah yang tidak tertampung dalam struktur," kata dia.

Seandainya tetap dilakukan, menurut Najib, penempatan perwira TNI di 15 kementerian/lembaga yang dinilai masih memiliki relevansi dengan ketugasan TNI, kata dia, juga tidak boleh sembarangan.

Menurut dia, posisi dan kewenangan perwira TNI seperti yang selama ini sudah ada di sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertahanan, BNPT juga dibatasi yakni dengan tidak diposisikan sebagai pejabat pengambil keputusan politik.

"Memang banyak di negara-negara demokrasi lain begitu (menempatkan perwira TNI di kementerian/lembaga) tetapi mereka bukan pengambil keputusan politik," kata dia.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024