Polres Bantul amankan jenderal polisi gadungan miliki senjata api ilegal

id Polres Bantul

Polres Bantul amankan jenderal polisi gadungan miliki senjata api ilegal

Polres Bantul amankan jenderal polisi gadungan miliki senpi ilegal (Foto Istimewa)

Bantul (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Kiriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan JAT (53) warga Kali Angke Cengkareng Jakarta Barat karena mengaku sebagai anggota polisi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi.
     
"Selain karena mengaku sebagai jenderal polisi, tersangka ditangkap karena jugaj uga memiliki senjata api ilegal atau tanpa izin pihak yang berwenang. JAT ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Bantul pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo dalam keterangan pers di Bantul, Selasa.
     
Menurut bdi, saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sedang liburan di Yogyakarta.
     
"Pada Kartu Tanda Anggota Polri palsu yang disita polisi, tertera berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)," katanya.
     
AKP Rudy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan petugas, JAT mengaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut dari seseorang dengan harga sekitar Rp60 juta.
     
Dia menjelaskan, saat ini JAT tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Bantul, polisi juga masih mendalami apakah yang bersangkutan pernah berbuat pidana saat mengaku sebagai anggota polisi.
     
"Sementara ini masih didalami," katanya.

Ia mengatakan, dari tangan JAT, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu senjata api jenis Glock 19 Gen 4 berikut dua belas butir peluru dan dua buah magazinenya, satu buah kartu surat izin memegang senpi jenis Glock 19 kaliber 9MM atas nama tersangka.

Kemudian satu buah kartu surat izin memegang senpi jenis HS kaliber 9MM atas nama tersangka, satu buah e-KTA Polri, satu buah KTA Polri lama atas nama tersangka satu buah lencana warna hitam bertuliskan Badan Intelijen Negara RI satu buah holster warna hitam dan satu buah handphone.

Dia mengatakan, akibat perbuatannya itu, JAT dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, dan menggunakan senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang.

"Ancamannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024