Bawaslu : Desa APU ajarkan masyarakat pendidikan politik

id Politik uang

Bawaslu : Desa APU ajarkan masyarakat pendidikan politik

Ilustrasi, Tolak politik uang (Foto Antara)

Sleman (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menilai Desa Anti Politik Uang (Desa APU) merupakan salah satu cara dalam pendidikan politik masyarakat sehingga perlu terus didorong di desa-desa.
    
"Di Sleman saat ini baru ada dua Desa APU yaitu di Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem dan Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman M Abdul Karim Mustofa di Sleman, Kamis.
     
Menurut dia, insisiasi Desa APU tujuannya adalah menanamkan dasar yang baik agar masyarakat sadar dan paham akan bahaya politik uang.
     
"Politik uang adalah 'extraordinary crime' yang harus ditolak dan dilawan. Karena politik uang sebenarnya menjadi embrio korupsi di Indonesia," katanya.
    
Ia mengatakan, Bawaslu Sleman turut mendorong masyarakat agar menjadi pemilih cerdas, memilih sesuai hati nurani dan akal sehat.
     
"Memilih pemimpin bukan karena tawaran dan janji imbalan atau bahkan karena diberi uang atau materi lainnya," katanya.
     
Karim menyebutkan, Bawaslu juga berupaya untuk mendukung Desa APU dengan memberikan berbagai bentuk bantuan seperti melakukan sosialisasi tentang politik uang sebagai kejahatan luar biasa.
    
"Kami juga mendorong agar ada kesadaran masyarakat untuk menempelkan stiker anti politik uang di rumah masing-masing sebagai bagian masyarakat menolak politik uang. Di sisi lain setiap dusun akan diberikan spanduk anti politik uang," katanya.
     
Ia mengatakan, terkait penegakan hukum dalam hal dugaan pelanggaran politik uang, Bawaslu Sleman sebelumnya telah mendapatkan laporan tentang kasus pemberian tenda di desa Sardonoharjo oleh seorang calon legislatif (caleg) berinisial YF dari PKS.
     
"Dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), kasus tersebut sudah memasuki pembahasan kedua. Namun dalam proses tindaklanjut, akhirnya dihentikan karena kurangnya alat bukti," katanya.
     
Kepala Desa Sardonoharjo, Ngaglik Herjuno Wiwoho mengatakan untuk memberantas politik uang itu tidak mudah karena sudah menjadi budaya di masyarakat.
     
"Politik uang ini ada karena proses carut marut demokrasi di Indonesia yang dimulai sekitar 1990an. Meskipun politik uang itu hal besar yang utopis tapi kami berupaya untuk tetap berbuat baik merespon atau menghilangkan politik uang," katanya.
     
Menurut dia, dengan adanya praktik politik uang, maka nantinya akan berpengaruh pada kejujuran para anggota legislatif dalam menentukan arah kebijakan, karena di belakang kebijakan itu akan menampung kepentingan-kepentingan golongan tertentu.
     
"Dengan adanya Desa APU nantinya juga akan berimplikasi positif ke caleg dan masyarakat itu sendiri. Untuk caleg, mereka jadi tidak terlalu mengeluarkan dana besar dalam berkampanye. Untuk masyarakat, tentu memberikan kesadaran dan pendidikan agar jangan sampai kita dicederai dengan uang yang sebenarnya tidak seberapa," katanya.
    
Ia mengatakan, untuk mewujudkan pemilu yang bebas dari politik uang, pihaknya telah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan menggandeng Bawaslu, KPU dan menggandeng relawan dari perguruan tinggi.
     
"Selain itu, pada 2019 kami juga membuat payung hukum berupa Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Desa Anti Politik Uang. Kami akan mengundang seluruh perangkat desa dan seluruh caleg yang terdaftar untuk dipilih di daerah ini," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024