Petambak udang Kulon Progo tolak penggusuran lahan (VIDEO)

id Petambak udang

Petambak udang Kulon Progo tolak penggusuran lahan (VIDEO)

ilustrasi tambak udang ((Foto Antara/Mamiek))

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Forum Petani Tambak Udang Gali Tanjang Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak lahan tambak udang mereka digusur untuk pembangunan sabuk hijau pengamanan Bandara New Yogyakarta International Airport.

"Kami warga terdampak pembangunan Bandara NYIA, dulu kami usaha di pertanian beralih usaha ditambak udang, dan tambak udang itulah satu-satunya penghidupan kami," kata Ketua Forum Petani Tambak Udang Gali Tanjang Agung Supriyanto saat audiensi di DPRD Kulon Progo, Kamis.

Oleh karena itu, petani tambak mohon jangan digusur, karena akan menimbulkan dampak sosial dan menjadikan konflik di masyarakat.

Ia mengatakan pada 2017, lahan tambak udang digusur paksa untuk pembangunam proyek Bandara NYIA. Petambak sudah mengalah dan menyingkir. Kemudian, petambak beralih ke sisi selatan proyek bandara, sekarang akan digusur lagi.

"Kami warga terdampak proyek Bandara NYIA selama ini sudah mengalah, tapi kami berharap jangan sampai kelaparan," katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna mengatakan pihaknya sudah mengundang petambak udang untuk memberitahu supaya mereka mengosongkan lahan, atau tidak menebar benih udang karena pada 1 Maret ini, PT AP I melalui PT PP akan membangun sabuk hijau di kawasan Bandara. Sabuk hijau ini berfungsi untuk mencegah adanya abrasi dan terjangan tsunami.

"Rencananya, Bandara NYIA akan beroperasi pada April 2019. Kami memberi tahu petambak udang ini bertujuan supaya mereka tidak rugi besar. Kita ketahui bersama proyek Bandara NYIA adalah proyek strategis nasional (PSN) pasti jadi, sehingga dari pada petambak rugi besar, kami ingatkan supaya tidak menebar benih dan membesarkan udang yang terlanjur ditebar," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Perda RTRW Kulon Progo, kawasan peruntukan budi daya air payau diantaranya tambak udang berada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu (Kecamatan Temon) dan kawasan Pantai Trisik (Kecamatan Galur). Kalau kawasan peruntukan tambak udang dibebaskan, maka perlu ada review RTRW di DPRD, yang kebetulan sedang dibahas di DPRD Kulon Progo.

"Kami ini sangat dilematis, tambak udang ini sangat menggerakan ekonomi masyarakat di kawasan selatan. Di sisi lain, perluasan kawasan tambak udang terbentur Perda RTRW. Tentu, ini perlu dukungan dari legislatif sebagai pembuat peraturan," katanya.

Menurut Sudarna, petambak udang di Desa Glagah, Palihan, Sindutan dan Jangkaran bisa direlokasi di lahan kontrak karya pasir besi yang saat ini masih dalam pembahasan. Namun terkendala pada aturan yang berlaku.

 Selain itu, mereka juga bisa direlokasi di kawasan Banaran, Kecamatan Galur di lahan seluas 80 hektare. Namun juga terganjal peraturan yang ada.

"Kalau DPRD Kulon Progo dapat memperjuangkan peraturan, kawasan kontrak karya pasir besi bisa dimanfaatkan untuk lahan tambak udang," katanya.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan Kulon Progo memiliki kawasan pantai sepanjang 24,8 kilometer yang diperuntukan untuk wisata pantai, kontak karya pasir besi, tambak udang.

 Hal yang menjadi persoalan ini, lahan tambak udang di di Desa Glagah, Palihan, Sindutan dan Jangkaran akan digusur karena akan dibangun sabuk hijau Bandara NYIA. Untuk itu, DPRD Kulon Progo akan mengundang Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo untuk membahas nasib tembak udang dan renacana relokasi di kawasan kontrak karya pasir besi yang hingga saat ini bermasalah.

"Kami akan segera membahas ini dengan bupati. Jangan sampai warga terdampak bandara tidak sejahtera dan kehilangan mata pencaharian," katanya.
Petambak udang mengadu ke DPRD Kulon Progo. (Foto ANTARA/Mamiek)


 Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori, Hamam Cahyadi dan Priyo Santoso. Yakni perlu ada peninjaun kontrak karya pasir besi dan mereview kembali Perda RTRW terkait pemanfaatan kawasan selatan.