Menpora: Inpres Persepakbolaan Nasional untuk genjot prestasi

id Menpora,Sepakbola

Menpora: Inpres Persepakbolaan Nasional untuk genjot prestasi

Menpora Imam NahrawI (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16)

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional merupakan langkah pemerintah untuk menggenjot prestasi cabang sepak bola secara maksimal.

"Fokus kami pada percepatan itu saja. Kami sudah pada tahapan sosialisasi Inpres Persepakbolaan itu dan bahkan sudah melakukan upaya-upaya lebih konkrit lagi dengan mengirim para pelatih untuk meningkatkan lisensi internasional mereka. Antara lain, Kurniawan Dwi Cahyo dan Fahri Husaini," kata Menpora selepas menghadiri pelantikan Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia (PGI) periode 2018-2022 di Jakarta, Jumat.

Menpora mengatakan langkah pengiriman pelatih-pelatih sepak bola Indonesia ke luar negeri untuk meningkatkan lisensi kepelatihan mereka itu menjadi salah satu tugas kementeriannya sesuai amanat Inpres No. 3/2019.

"Tugas kami memperbanyak pelatih dan wasit yang punya lisensi internasional. Sehingga dalam waktu mendatang, Indonesia tidak akan kekurangan wasit ataupun pelatih jika menjadi tuan rumah Olimpiade atau kembali tuan rumah Asian Games," kata Menpora.

Menpora menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap cabang-cabang olahraga lain dengan penerbitan Inpres tentang Percepatan Pembangunan Persepakolaan Nasional itu.

"Bukan prioritas, tapi itu menjadi fokus kami karena sepak bola menjadi cabang olahraga yang mungkin dari sisi prestasi perlu lebih digenjot lagi secara maksimal," ujar Menpora.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai salah satu pihak terkait langsung melakukan koordinasi internal guna menyikapi keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Persepakbolaan Nasional.

"Rapat koordinasi internal sudah kami lakukan," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (14/2).

Inpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 25 Januari 2019 diminta langsung ditindak lanjuti oleh kementerian terkait yang diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikutnya adalah Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024