KPU Bantul mencatat data pemilih pindahan 5.757 orang

id KPU Bantul

KPU Bantul mencatat data pemilih pindahan 5.757 orang

KPU Bantul Provinsi D.I.Yogyakarta (kpud-bantulkab.go.id/)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat data pemilih pindahan atau pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilih pada Pemilu serentak 2019 di Bantul sebanyak 5.757 pemilih. 

"Untuk pemilih yang pindah memilih ke Bantul sebanyak 5.757 orang, sementara untuk (pemilih dari Bantul) yang keluar berjumlah 372 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Menurut dia, data pemilih pindahan tersebut yang sudah mengurus ke panitia pemilihan suara (PPS) tingkat desa dimana pemilih memilih lokasi pemilihan atau langsung ke KPU Bantul sejak layanan pindah memilih dibuka sampai dengan 17 Februari 2019.

Data pemilih pindahan yang kemudian dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu di Bantul itu sudah ditetapkan dalam rapat pleno penetapan DPTb pada Minggu (17/2) malam yang dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu.

Didik menyebutkan, DPTb masuk yang sebanyak 5.757 orang tersebut terdiri dari 2.502 laki-laki dan sebanyak 3.255 perempuan, sedangkan DPTb keluar yang 372 orang itu terdiri dari 190 laki-laki dan 182 perempuan.

Dengan data DPTb tersebut, kata dia, jumlah pemilih yang terdata akan menggunakan hak pilihnya di Bantul per 17 Februari sebanyak 712.394 pemilih, data itu dihitung dari angka DPTHP-2 sebanyak 707.009 pemilih ditambah DPTb masuk dan dikurangi DPTb keluar.

Sementara itu, Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan, dalam memberikan layanan pindah pemilih ke Bantul, sebelumnya KPU Bantul telah membuka layanan A5 (formulir pindah memilih) di 17 kecamatan se-Bantul dan sejumlah perguruan tinggi di wilayah Bantul.

"(Layanan pindah memilih) kita ada di 17 kecamatan, jadi semua kecamatan di Bantul kita buka, locusnya di wilayah kecamatan masing-masing, misalnya di Kecamatan Kasihan itu lokusnya di UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), kalau di Sewon di ISI," katanya.

Dia mengatakan, layanan pindah memilih di 17 kecamatan sesuai lokusnya termasuk kampus itu sampai 15 Februari, untuk kemudian layanan dilayani di KPU hingga 17 Februari, sehingga dua hari jelang penetapan, formulir A5 difokuskan di KPU.

"Mereka (pemilih pindahan) itu bisa dari luar DIY atau luar kabupaten. Dan sesuai tahapan KPU ada dua kali penetapan DPTb, pertama ditetapkan pada H-60 (menuju Pemilu) atau Minggu (17/2) dan penetapan kedua pada H-30 atau pada 17 Maret," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024