KPU Gunung Kidul butuh 19.026 petugas KPPS

id KPU Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul butuh 19.026 petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto Mamik/ANTARA)

Gunung Kidul  (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan 19.026 petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019.
  
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan dasar pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengacu pada PKPU Nomor 36/2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaran Pemilu. Sesuai dengan peraturan, pembentukan panitia di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan satu bulan sebelum pencoblosan berlangsung atau sekitar Maret.
   
"Jumlahnya ada 7 kali 2.718 TPS jadi kita butuh sekitar 19.026 tenaga,” katanya.
  
Dia mengatakan rekruitmen akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa. Namun tentu saja hal dalam beberapa proses akan melibatkan KPU agar sesuai dengan aturan yang ada. Persyaratan untuk anggota KPPS ada sedikit perubahan. Pada Pemilu 2014, syarat menjadi anggota harus berusia minimal 25 tahun dengan pendidikan paling rendah SMP, maka di Pemilu 2019 syarat usia menjadi 17 tahun dan pendidikan paling rendah SMA yang sederajat.
  
Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kemudian tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
   
"Tugas kerja dari KPPS ini nantinya akan mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan pemungutan suara. Masa kerja dari tenaga KPPS hanya sehari, yaitu ketika proses pemungutan suara berlangsung di TPS masing-masing tempat mereka ditugaskan," katanya.
   
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan Bawaslu juga membutuhkan ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
   
PTPS akan mengawasi jalanya pemilu di seluruh TPS di Gunung Kidul. Pendaftaran PTPS dibuka 11 dan 12 Februari 2019 lalu. Proses pendaftaran meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara.

"Dalam rekrutmen PTPS, akan membidik individu yang berkualitas. Sebab, mereka harus mampu menjaga netralitas dalam Pemilu 2019," katanya.
   
Is mengatakan syarat utama calon PTPS adalah bukan termasuk partisan kontestan pemilu baik calon presiden maupun partai politik. Calon PTPS juga harus memiliki intregritas pelaksaan pemilu yang berkualitas. Batas minimal usia adalah 25 tabun dan berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu, pendaftar juga harus menunjukan surat keterangapn sehat dari puskesmas.
   
"Nanti jika masih belum ada pendaftar akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selam 3 hari yakni pada 25 sampai 27 Februari," kata dia.