KPU Yogyakarta gelar rekrutmen terbuka KPPS Pemilu 2019

id KPPS, TPS, Pemilu 2019

KPU Yogyakarta gelar rekrutmen terbuka KPPS Pemilu 2019

Ilustrasi, KPPS Pemilu (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Yogyakarta yang dimulai 28 Februari akan dilakukan secara terbuka oleh KPU Kota Yogyakarta dan bisa diikuti oleh warga yang berusia minimal 17 tahun.

“Jika dibanding Pemilu 2014, maka diharapkan akan ada banyak partisipasi generasi muda dalam Pemilu 2019 dengan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Aris Munandar di Yogyakarta, Selasa.
 
Menurut dia, syarat usia minimal tidak lagi 25 tahun tetapi lebih muda, yaitu 17 tahun, sehingga pepajar SMA bisa terlibat asalkan memperoleh surat izin dari sekolah

"Syarat usia minimal yang semakin muda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak baik yaitu akan ada semakin banyak warga yang mendaftar sebagai KPPS sehingga pendaftaran tidak perlu diperpanjang," katanya.

Ia menyebut, di setiap tempat pemungutan suara membutuhkan tujuh KPPS sehingga total penyelenggara pemungutan suara yang dibutuhkan mencapai 9.611 orang di 1.373 TPS. Di setiap TPS juga akan ditambah dua petugas pengamanan.

 Aris mengatakan, warga yang sudah pernah menjadi KPPS pada Pemilu 2014 atau saat Pilkada Kota Yogyakarta 2017 masih diperbolehkan untuk mendaftar. Bahkan, KPU Kota Yogyakarta akan meminta petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) pada Pemilu 2019 untuk menjadi KPPS.

“Petugas pantarlih diharapkan bisa masuk sebagai KPPS karena mereka mengenal warga di wilayah tersebut sehingga proses pemungutan suara bisa berjalan lancar,” katanya.

Aris menegaskan, anggota KPPS untuk sebuah TPS adalah warga yang tinggal di wilayah tersebut. “Tidak boleh lintas wilayah kecuali tidak ada lagi warga di wilayah tersebut yang memenuhi syarat sebagai KPPS,” katanya.

Setiap KPPS akan dibekali dengan bimbingan teknis oleh KPU Kota Yogyakarta sebelum bertugas karena penyelenggaraan Pemilu 2019 berbeda dibanding pemilu lima tahun sebelumnya. 

“Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah surat suara yang nantinya akan diberikan ke pemilih. Jumlah surat suara yang diberikan harus sesuai dengan kategori pemilih. Apakah ia masuk DPT, daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus,” katanya.

Setiap warga berhak memperoleh lima surat suara jika mereka masuk dalam DPT di TPS tersebut. Begitu pula, jika warga tersebut pindah TPS namun masih dalam daerah pemilihan yang sama, maka ia masih berhak memperoleh lima surat suara.

Namun, jika warga tersebut masuk dalam daftar pemilih tambahan karena berasal dari luar DIY, maka ia hanya berhak memperoleh satu surat suara yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja. “KPPS harus cermat saat memberikan surat suara dan cermat saat memastikan pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang benar,” katanya.

Pekerjaan KPPS, lanjut Aris, cukup berat karena harus mengawal pelaksanaan pemungutan suara bahkan dimungkinkan mereka akan bekerja 24 jam pada hari H pemungutan suara, 17 April.

Setiap KPPS akan memperoleh honor Rp550.000 untuk ketua dan Rp500.000 untuk anggota, sedangkan petugas pengamanan memperoleh honor Rp400.000.

 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024