Gunung Kidul (Antaranews) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencoret calon anggota legislatif dari Partai Gerindra sekaligus juga Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul, Ngadiyono dalam Daftar Calon Tetap peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Rabu, memaparkan pencoretan Ngadiyono dari daftar pencalegan ini merupakan putusan Rapat Pleno KPU Gunung Kidul yang diselenggarakan pada Rabu (20/2).
Menurut dia, dasar pencoretan ini berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kalau pidana umum dan tidak dipenjara itu tidak dicoret. Tapi kalau pidana pemilu sanksi bisa sampai dicoret,” kata Hani.
Dia mengatakan surat jeputusan terkait pencoretan Ngadiyono ini telah dibuat dan diserahkan kepada yang bersangkutan. Meski telah dicoret, namun Ngadiyono menurut Hani masih bisa menempuh proses lanjutan berupa pengajuan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses pengajuan sengketa ini sendiri bisa diajukan maksimal tiga hari kerja dari penyampaian SK.
"Ini dalam rangka agar Ngadiyono bisa segera mendapatkan status pasti sehingga keputusannya tidak menggantung,” lanjutnya.
Ia menegaskan putusan ini sendiri bukanlah keputusan KPU Gunung Kidul sendiri melainkan merupakan amanat perintah undang-undamg. Keputusan sudah diplenokan dan dicoret dari pencalegan.
"Keputusan itu bukan dari kami semata, karena kami juga sudah konsultasikan ke KPU RI dan KPU DIY," katanya.
Hani mengatakan terkait posisi caleg yang kosong pasca pencoretan ini tidak bisa digantikan lantaran yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar caleg tetap.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ngadiyono mempertanyakan keputusan pencoretan dirinya. Secara tegas, orang nomor satu di DPC Partai Gerindra Gunung Kidul ini menyatakan bahwa KPU telah tidak adil kepada dirinya.
"Kemarin untuk kasus yang sama di Bantul dan Sragen, Jawa Tengah sanksinya hanya administrasi saja, tidak sampai ada pencoretan seperti yang saya alami,” katanya.
Ngadiyono sendiri memastikan akan mengambil langkah hukum terkait pencoretan ini. Pihaknya sedang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah lanjutan termasuk opsi-opsi menggugat KPU Gunung kidul.
"Yang jelas saya akan berkomunikasi dengan DPP Gerindra dulu," katanya.
Berita Lainnya
KPK: Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN
Sabtu, 30 Maret 2024 6:39 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
KPU RI: Usai penetapan hasil Pemilu 2024, belum ada caleg mundur
Jumat, 22 Maret 2024 7:13 Wib
KPU RI: Kebijakan internal Jika PDIP tak lantik caleg
Rabu, 20 Maret 2024 17:12 Wib
Menarik dibaca, rekapitulasi nasional hingga caleg mundur
Minggu, 17 Maret 2024 9:14 Wib
Simak, caleg mundur hingga Mayor Teddy jadi Wadanyonif
Rabu, 13 Maret 2024 7:59 Wib
Caleg DPR RI/Nasdem Dapil NTT II mundur, jelas KPU RI
Selasa, 12 Maret 2024 20:19 Wib
12 timses caleg manfaatkan layanan kesehatan mental di RSUD Taman Sari
Selasa, 20 Februari 2024 9:35 Wib