Polres Kulon Progo tangkap tersangka pengedar Yarindo

id Yarindo

Polres Kulon Progo tangkap tersangka pengedar Yarindo

NARKOBA (Foto antaranews.com)

 Kwulon Progo (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga pemuda tersangka asal Kebumen yang diduga akan mengedarkan Pil Yarindo yang akan diedarkan di wilayah ini.
   
 Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso di Kulon Progo, Kamis, mengatakan identitas ketiga pelaku tersebut, yakni Andre alias Kucrut, 23, Feri alias Kirpong, 23, dan Kurniawan alias Acil, 21.
     
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. Andre dicokok di perempatan Tambak, Dusun Tambak, Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Sabtu (9/2). Kemudian, Feri dan Kurniawan ditangkap di Desa Wates, Kecamatan Wates.
     
"Dari ketiga pelaku, kami menyita 635 butir Pil Yarindo yang diduga hendak diedarkan kepada para konsumen di Kulon Progo. Pil Yarindo merupakan obat keras dan masuk daftar G alias tidak boleh diedarkan berhasil disita pihak kepolisian," kata Munarso.
   
Munarso mengaku prihatin dengan banyaknya kasus peredaran narkotika di Kulon Progo. Obat-obatan terlarang ini menyasar kalangan pelajar. Data yang ada di Polres Kulon Progo,  jumlah kasus ini kian meningkat.
   
Pada 2018 tercatat 15 kasus penyalahgunaan narkoba dilakoni pelajar, jumlah ini naik dua kali lipat dibanding 2017 sebanyak tujuh kasus. 
   
"Dari hasil penyelidikan Satreskoba, modus peredaran barang haram ini juga bervariasi. Mulai dari berpura-pura memeriksakan diri ke klinik menggukan resep dokter serta lewat perkembangan teknologi telekomunikasi," katanya.
   
Salah satu pelaku, Kurniawan mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas jual beli pil tersebut. Laki-laki yang kini berstatus sebagai mahasiswa itu mengatakan pil ini diperolehnya dari DIY dengan mahar Rp1,8 juta. Dia mendapatkan pil itu dengan cara "COD" di wilayah Condongcatur, Sleman. 
     
"Saya dapat dari teman di Yogyakarta dan belum lama ini kenak, dulu sebenarnya pas masih hidup di jalanan pada 2010 juga sempat nyoba-nyoba, tapi kalau sampai kaya seperti baru pertama kali," katanya.
   
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undabg RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.