Polres Kulon Progo ungkap kasus obat terlarang

id Obat terlarang

Polres Kulon Progo ungkap kasus obat terlarang

Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kasiat, atau pemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
     
Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution di Kulon Progo, Kamis, mengatakan mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, kemudian ditindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan,
   
Pada Selasa (19/2) di warung mi ayam Dusun Watukodok, Desa Banyuroto, Kecamatan Nangggulan, anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan terhadap Destamara Sekar Palupi (24 th).
     
"Kemudian dilakukan tangkap tangan dan dimintai keterangan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, dan menerangkan bahwa AP telah menjual sediaan farmasi sesuai keterangannya adalah pil Yarindo kepada Destamara Sekar Palupi sebanyak 7,5 butir," kata Anggara.
   
Ia mengatakan AP mendapatkan obat tersebut dengan membeli dari RK. Selanjutnya pelaku dan saksi beserta barang bukti diamankan ke Polres Kulon Progo guna pemeriksaan lebih lanjut.
     
Barang bukti yang dapat disita dari saksi Destamara berupa 7,5 butir obat/pil warna putih dengan lambang Y yang diduga pil Yarindo yang dikemas dengan plastik klip warna bening.
     
"Atas perbuatannya pelaku AP dan RK melanggar Pasal 197, Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara," katanya.
   
Salah satu pelaku warga Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, AP enggan berkomentar atas kasus yang menimpanya.