Kantor Imigrasi amankan seorang WNA ganggu ketertiban umum

id Kantor imigrasi

Kantor Imigrasi amankan seorang WNA ganggu ketertiban umum

Kantor Imigrasi Yogyakarta (Foto Antara)


 Sleman  (Antaranews Jogja) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan seorang warga negara ssing (WNA) asal Inggris Terence Byrne (73) pada Kamis (21/2) karena dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
     
"Yang bersangkutan juga tidak memiliki dokumen perjalanan. Pengakuannya dokumen berupa izin kunjungan hilang. Dia juga diketahui telah overstay selama 20 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Sutrisno, Minggu.
     
Menurut dia, pada Rabu (20/02) pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di media sosial tentang adanya seorang WNA yang menginap di "homestay" sekitar Prawirotaman yang diduga dalam kondisi kehilangan akal sehat.
     
"Saat dilakukan dilakukan pengecekan data keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut bernama Terence Byrne beralamat di Puri Ganesha jalan Mangkuyudan, Yogyakarta," katanya.
     
Ia mengatakan, dari data tersebut, tim pengawasan orang asing langsung mendatangi Puri Ganesha dan diperoleh keterangan bahwa Terence sudah tidak tinggal di tempat tersebut.
       
Setelah ditelusuri lagi, diperoleh keterangan bahwa Terence tinggal di Homestay Tropis di wilayah Prawirotaman.
     
"Ketika ditelusuri lagi, ternyata Terence ini belum membayar selama tinggal di homestay dan dia juga saat itu ditemukan tengah menggelandang dan meminta-minta di Praworotaman," katanya.
     
Sutrisno mengatakan, Terence terpaksa meminta-minta karena kehabisan uang.
     
'Selaindia juga diduga mengalami kondisi kejiwaan yang kurang stabil, emosinya meledak-ledak," katanya.
     
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Raditya Jati Rumpoko mengatakan saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen izin tinggal dan paspor, Terence tidak bisa menunjukkan dan mengaku sudah hilang dicuri orang.
       
"Izin tinggal Terence ini telah habis pada 2 Februari 2019. Artinya telah overstay selama 20 hari lebih," katanya.
     
Ia mengatakan, berdasarkan  Pasal 83 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan ditempatkan di ruang detensi.
     
"Di ruangan detensi Terence teriak-teriak dan menendang pintu, makan dibuang, diduga kondisi kejiwaannya sedang tidak bagus. Saat diperiksa tidak kooperatif," katanya.
     
Menurut dia, Terence akan dikirim ke rumah detensi yang ada di Semarang. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris untuk memulangkan Terence  ke negara asal.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024