Yogyakarta belum terima permohonan cetak e-KTP aliran kepercayaan

id E-KTP, aliran kepercayaan

Yogyakarta belum terima permohonan cetak e-KTP aliran kepercayaan

Ilustrasi KTP (Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyatakan, hingga saat ini belum ada warga yang mengajukan permohonan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik untuk aliran kepercayaan. 

“Sampai saat ini, kami belum menerima satu pun permohonan dari warga yang akan mengubah biodata dan mencetak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk aliran kepercayaan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin.

Bagi penduduk yang ingin mengubah kolom agama menjadi aliran kepercayaan dapat mengajukan permohonan dan mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sembari melengkapi berbagai berkas yang dibutuhkan.

Perubahan tersebut tidak hanya akan dilakukan untuk pencetakan e-KTP saja tetapi sekaligus dilakukan untuk kartu keluarga (KK) dari warga yang bersangkutan. Permohonan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari warga untuk perubahan kolom agama menjadi aliran kepercayaan di KTP dan KK.

Perubahan kolom agama menjadi kolom aliran kepercayaan hanya bisa dilayani di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dan tidak bisa dilayani di kantor kecamatan karena aplikasi untuk pencetakan baru tersedia di kantor dinas.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait perubahan kebijakan ini sehingga warga penghayat aliran kepercayaan bisa mengganti kolom agama menjadi aliran kepercayaan. Namun, belum ada yang memanfaatkannya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo.

Selain melakukan sosialisasi ke kelompok-kelompok penghayat kepercayaan, Bram menyebut, Dindukcapil Kota Yogyakarta juga sudah melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan terkait kebijakan tersebut.

Di dalam e-KTP warga penghayat kepercayaan akan terjadi perubahan biodata untuk kolom agama menjadi aliran kepercayaan dan keterangan yang dituliskan adalah Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Jadi, kami tidak akan mencetak nama aliran kepercayaan dari tiap warga tetapi hanya keterangan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saja,” katanya.

Dinas Kebudayaan DIY mencatat, di daerah tersebut terdapat sebanyak 36 aliran kepercayaan, sedangkan di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 21 aliran kepercayaan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024