Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk mahasiswa berinisial KBS (21) tersangka pemalsuan dokumen seorang nasabah sebuah bank di Yogyakarta dan berhasil meraup uang mencapai ratusan juta rupiah.
DirekturReserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, mengatakan selain melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dalam kasus itu KBS juga melakukan tindak pidana pencurian, dan pencucian uang sekaligus.
"KBS mendatangi bank dan mengaku sebagai pemilik kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik korban yang berinisial HK ," kata Hadi.
MenurutHadi, KBS dan HK merupakan teman dekat yang sama-sama kuliah di salah satu kampus di Yogyakarta. Namun ketika keduanya ada dalam satu mobil, KBS tega mencuri ATM milik HK saat sedang lengah. Saat itu, total uang di rekening HK sebanyak Rp500 juta.
"Melihat ATM dan KTP yang menonjol di tas milik HK kemudian diambil sama KBS," kata dia.
Berhasil mendapatkan ATM dan KTP milik korban, BK selanjutnya mendatangi bank di Yogyakarta pada 26 Desember 2018 dan mengaku seolah-olah adalah HK. Dengan berbekal ATM dan KTP serta surat kehilangan dari kepolisian, KBS meminta ganti buku tabungan kepada pihak bank.
Saatmengurus surat kehilangan di kepolisian, KBS melakukan upaya pengelabuhan dengan hanya menyertakan fotocopy KTP milik HK. Ini dilakukan agar wajah yang ada di foto sulit dibedakan.
"Setelah berhasil mendapatkan buku tabungan baru ia kemduian mengambil uang tunai Rp50 juta," kata dia.
Tidak berhenti di situ, pada 27 Desember 2018 di kantor cabang bank yang sama di Oku, Sumatera Selatan KBS lalu mengaktifkan elektronik banking atas nama HK dan melakukan transfer uang Rp115 juta ke rekening ayahnya.
KBSjuga menguras uang HK dengan membelanjakan sejumlah barang seperti sepeda motor KLX senilai Rp36 juta, membeli pakaian secara online senilai Rp700 ribu, dan menrasfer uang Rp29 juta ke rekeningnya sendiri.
Polisiakhirnya dapat menangkap KBS setelah mendapat laporan pada 10 Januari 2019 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Mapolda DIY.
MenurutHadi, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dalam kasus itu mengenai ada atau tidaknya kelalaian dari pihak bank. "Apakah ini pihak bank kurang hati-hati atau bagaimana nanti akan kami dalami lagi," kata dia.
Atasperbuatannya, KBS dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP, serta Pasal 3 atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Lainnya
Realisasi layanan penukaran rupiah mencapai Rp75 triliun
Kamis, 28 Maret 2024 15:41 Wib
Masyarakat Indonesia mayoritas alokasikan THR 2024 untuk belanja
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Jaga stabilitas makroekonomi Indonesia, BI perkuat sinergi
Kamis, 28 Maret 2024 6:10 Wib
Kementerian ATR-World Bank berkolaborasi guna Reforma Agraria
Kamis, 21 Maret 2024 7:35 Wib
Modal asing masuk RI tembus 1,4 miliar dolar AS
Rabu, 20 Maret 2024 16:55 Wib
Wapres : Anak-anak harus meneladani Rasulullah dan giat belajar
Selasa, 19 Maret 2024 20:03 Wib
Analis sebut BI tahan BI-Rate di level 6 persen
Selasa, 19 Maret 2024 15:22 Wib
Hana Bank kembali salurkan beasiswa pendidikan total Rp1 miliar
Senin, 18 Maret 2024 19:20 Wib