KPU Kulon Progo tetapkan DPTb 695 pemilih

id DPTb,KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo tetapkan DPTb 695 pemilih

Bawaslu Kulon Progo tinjau logistik Pemilu 2019 di Gudang KPU Kulon Progo. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menentapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 di wilayah ini sebanyak 695 pemilih.
   
"Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 695 orang terdiri pemilih laki-laki sebanyak 298 dan pemilih perempuan sebanyak 397," kata Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Selasa.
   
Ia mengatakan jumlah pemilih yang keluar dari Kulon Progo sebanyak 336 orang yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 117 orang dan pemilih perempuan sebanyak 219 orang.
     
Sehingga total pemilih Pemilu 2019 di Kulon Progo sebanyak 335.252 pemilih. Sebeluknya DPTHP Kulon Progo sebanyak 334.893 pemilih. Untuk yang mengurus A5 masuk Kulon Progo paling banyak di Kecamatan Pengasih sejumlah 164 pemilih DPTb, sedangkan pemilih yang keluar paling banyak Kecamatan Sentolo sejumlah 52 pemilih.
   
"Kami sudah menyampaikan Salinan Berita Acara Penetapan DPTb kepada KPU DIY, Bawaslu dan perwakilan peserta pemilu tingkat kabupaten, juga PPS melalui PPK,” kata Ibah.
   
Ibah mengatakan di Kulon Progo terdapat 1.258 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 88 desa dan kelurahan. Untuk itu, pihaknya melakukan penguatan panitia pemungutan suara (PPS) supaya cermat memahami regulasi dan aturan, jika terdapat konflik mengenai peserta pemilu dan mempertajam pemahaman mengenai daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), serta perbaikan daftar pemilih tetap (DPT).
     
Ia berharap dengan penguatan PPS, mereka dapat memberikan pelayanan dengan mantap dan memberikan sosialisasi dengan jelas mengenai aturan. PPS merupakan ujung terdepan terkait  daftar pemilih di Kabupaten Kulon Progo.
   
Saat ini, DPTb itu akan difasilitasi oleh KPU sampai 30 hari sebelum hari H, tapi terkait dengan pemilih berbasis DPTb dalam satu TPS berisi pemilih pindahan semua, dan DPK difsilitasi 60 hari oleh KPU sebelum hari H.
   
"Namun, untuk DPT atau DPTB yang normal saja, tidak berbasis DPTb nanti KPU akan memberikan 30 hari sebelum hari H, karena di TPS nanti ada tiga jenis pemilih DPT, DPTb dan DPK," kata Ibah. 
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024