Bawaslu Yogyakarta kembali perpanjang pendaftaran pengawas TPS

id bawaslu

Bawaslu Yogyakarta kembali perpanjang pendaftaran pengawas TPS

Bawaslu (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta terpaksa memperpanjang kembali masa pendaftaran Pengawas TPS setelah jumlah pengawas yang dibutuhkan belum terpenuhi usai masa perpanjangan pendaftaran tahap pertama.

“Kami sudah buka masa perpanjangan hingga Selasa (26/2), namun jumlah yang mendaftar belum memenuhi kebutuhan sehingga masa pendaftaran kami perpanjang lagi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Jumat.

Bawaslu Kota Yogyakarta memperpanjang masa pendaftaran hingga Senin (4/3) dan berharap jumlah pendaftar Pengawas TPS mampu memenuhi kebutuhan yaitu sebanyak 1.373 petugas. Setiap TPS akan diawasi oleh satu pengawas TPS.

Saat ini, Agus mengatakan, total jumlah pendaftar pengawas TPS sudah mencapai lebih dari 50 persen, namun ada wilayah yang sudah memenuhi kebutuhan tetapi ada juga wilayah yang belum memenuhi target kebutuhan jumlah pengawas.

“Kami sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyosialisasikan pendaftaran ini. Harapannya, masyarakat berminat untuk mendaftar sehingga bisa terlibat dalam proses Pemilu 2019,” katanya.

Sejumlah kesulitan yang dihadapi Bawaslu Kota Yogyakarta untuk rekrutmen Pengawas TPS terletak pada syarat usia yang mewajibkan pengawas harus berusia lebih dari 25 tahun.

“Ini menjadi kesulitan kami. Namun, Panwaslu Kelurahan benar-benar kami kerahkan untuk mendorong dan mengajak masyarakat agar menjadi pengawas TPS,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Bawaslu Kota Yogyakarta juga sudah meminta pegawai di kelurahan setempat untuk menjadi pengawas TPS. “Tidak ada aturan yang dilanggar. Kami berharap pegawai kelurahan bisa ditetapkan sebagai pengawas TPS. Keberadaan pengawas TPS sudah diatur dalam UU,” katanya.

Pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan mulai 25 Maret hingga 24 April dengan tugas pokok pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan saat hari H pemungutan suara, pengawas persiapan penghitungan suara, dan saat penghitungan suara serta pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK.

Selama menjalankan tugasnya, setiap pengawas TPS akan memperoleh honor Rp550.000 ditambah tunjuangan uang makan Rp100.000 yang diberikan pada hari H pemungutan suara. 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024