Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mempertegas aturan tentang pemasangan bendera partai politik setelah usulan untuk revisi Peraturan Bupati Sleman tentang alat peraga kampanye dikabulkan.
"Saat ini kami memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban bendera parpol, yakni dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 5/2019 tentang Perubahan Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
Menurut dia, perubahan itu pada prinsipnya mengatur tentang tata cara pemasangan bendera parpol dan alat peraga sosialisasi relawan atau simpatisan, sehingga pemasangan bendera parpol harus sesuai dengan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Bendera parpol dan alat peraga relawan atau simpatisan dikelompokkan sebagai atribut kampanye," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mempertegas tata cara pemasangan APK untuk billboard. Sebelumnya, materi dalam APK itu harus disetujui dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
"Pemasangan juga harus mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman. Aturan baru ini efektif diterapkan pada Maret 2019," katanya.
Arjuna mengatakan, berbekal aturan baru tersebut, Bawaslu Sleman akan melakukan penertiban bendera parpol, alat peraga relawan atau simpatisan, dan billboard yang melanggar tata cara pemasangan APK.
"Target kami salah satunya penertiban bendera parpol yang banyak dipasang di sepanjang 'flyover' Jombor," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan, APK tidak boleh dipasang melintang jalan, di jembatan, dekat dengan fasilitas pendidikan, agama dan pemerintahan. "Selain itu juga tidak boleh dipaku pada pohon atau tiang listrik dan telepon," katanya.***2***
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo sebut dana kampanye PKS terbesar
Senin, 8 April 2024 16:21 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus
Sabtu, 6 April 2024 13:20 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Prabowo: Saya terima kasih kepada Anies dan Ganjar yang mengejek saat kampanye
Kamis, 21 Maret 2024 21:30 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib
Sinkronkan program kampanye Prabowo-Gibran lewat rumah transisi
Rabu, 20 Maret 2024 12:02 Wib