Pelaporan pengelolaan lingkungan hidup bisa disampaikan secara online

id Pemda yogyakarta

Pelaporan pengelolaan lingkungan hidup bisa disampaikan secara online

Pemda Kota Yogyakarta (Foto Antara /Mawarudin/ags/14)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta membuat inovasi dalam pemberian layanan ke masyarakat khususnya untuk dunia usaha dalam menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan hidup karena sudah bisa dilayani secara “online”.

“Tujuan pelaporan secara ‘online’ ini adalah memudahkan pemilik usaha dalam melaporkan hasil pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Very Tri Jatmiko di Yogyakarta, Minggu.

Very mengatakan, setiap kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL) serta analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) wajib menyampaikan laporan secara rutin terkait pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan.

Laporan wajib disampaikan setiap enam bulan sekali sesuai amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Di dalam laporan tersebut biasanya tercantum kegiatan pengelolaan limbah yang sudah dilakukan sesuai usaha yang dimiliki,” katanya. 

Ia mencontohkan, laporan dari usaha restoran biasanya memuat laporan pengelolaan limbah dari air cucian peralatan memasak dan makan yang digunakan, selain itu juga pengelolaan sampah serta pengelolaan sumber polutan udara jika usaha restoran tersebut menghasilkan cukup banyak asap.

“Setiap pelaku usaha pun diminta untuk memeriksakan kualitas air atau tanah di lingkungan usahanya ke laboratorium untuk kemudian dilampirkan dalam laporan tersebut,” katanya.

Very berharap, kemudahan dalam penyampaian laporan pengelolaan lingkungan hidup tersebut akan semakin memacu pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan dan konsisten dalam mengelola serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar lokasi usahanya.

“Dari peraturan yang berlaku, pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan bisa dikenai sanksi. Namun, kami tetap mengutamakan pada faktor pembinaan terlebih dulu. Tidak akan langsung memberikan sanksi,” katanya.

Laporan pengelolaan lingkungan tersebut dapat diakses melalui laman resmi milik DLH Kota Yogyakarta dan diharapkan hasilnya akan bisa terkoneksi dengan aplikasi layanan yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Jogja Smart Service (JSS).

“Selama ini, pelaku usaha di Kota Yogyakarta mulai dari hotel, restoran, pertokoan, industri hingga perkantoran rutin menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan hidup ke dinas. Sekarang, penyampaian laporan akan semakin mudah,” katanya. 
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024