Pemkab upayakan penambahan lahan peruntukan tambak udang

id Tambak udang

Pemkab upayakan penambahan lahan peruntukan tambak udang

Lahan tambak udang di selatan Proyek Bandara NYIA Kabupaten Kulon Progo, DIY, yang masih beroperasi. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) -  Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan penambahan luasan lahan peruntukan budi daya air payau tambak udang di Pasar Mendit, Kecamatan Temon.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan saat ini, kawasan peruntukan budi daya air payau, seperti tambak udang masih di tiga lokasi, yakni Trisik, Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu.

"Di kawasan Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu baru akan kami coba fasilitasi terkait pemanfaatan tanahnya," kata Heriyanto.

Ia mengatakan lahan di kawasan Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu merupakan lahan tersebut milik Kadipaten Puropakualaman (PAG). Lahannya dimanfaatkan oleh masyarakat Purworejo (Jawa Tengah).

"Di sana ada lahan seluas 96,5 hektare milik PAG dimanfaatkan masyarakat Purworejo dan sebagian kecil masyarakat Pasir Kadilangu. Sehingga, kami sedang melakukan kegiatan identifikasi terkait keberadaan PAG dan pemanfaatannya," katanya.

Terkait penambahan luasan peruntukan di Pantai Trisik, Heriyanto mengatakan di sana ada kawasan kontrak karya pasir besi, ada sempadan sungai dan kawasan konservasi penyu seluas 80 hektare.

"Sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, kawasan budi daya tambak sudah di sana. Sudah tidak mungkin ditambah lagi luasannya," katanya.

Ia juga mengatakan Pemkab Kulon Progo tidak mungkin menutup kontrak karya pasir besi karena kewenangannya ada di Pemda DIY. Lahan Kawasan kontrak karya pasir besi sangat luas, dan saat ini dilakukan pinjam pakai.

"Peninjauan kontrak karya pasir besi sepenuhnya ada di Pemda DIY. Berkali-kali melalukan rapat, sementara progres PT JMI ke Kementerian ESDM. Sementara ini, masih kawasan kontrak karya tidak bisa diubah peruntukannya," katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna mengatakan pihaknya sudah mengundang petambak udang untuk memberitahu supaya mereka mengosongkan lahan, atau tidak menebar benih udang karena pada 1 Maret ini, PT AP I melalui PT PP akan membangun sabuk hijau di kawasan Bandara. Sabuk hijau ini berfungsi untuk mencegah adanya abrasi dan terjangan tsunami.

"Rencananya, Bandara NYIA akan beroperasi pada April 2019. Kami memberi tahu petambak udang ini bertujuan supaya mereka tidak rugi besar. Kita ketahui bersama proyek Bandara NYIA adalah proyek strategis nasional (PSN) pasti jadi, sehingga dari pada petambak rugi besar, kami ingatkan supaya tidak menebar benih dan membesarkan udang yang terlanjur ditebar," katanya.

Ia  mengatakan berdasarkan Perda RTRW Kulon Progo, kawasan peruntukan budi daya air payau diantaranya tambak udang berada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu (Kecamatan Temon) dan kawasan Pantai Trisik (Kecamatan Galur). Kalau kawasan peruntukan tambak udang dibebaskan, maka perlu ada review RTRW di DPRD, yang kebetulan sedang dibahas di DPRD Kulon Progo.

"Kami ini sangat dilematis, tambak udang ini sangat menggerakan ekonomi masyarakat di kawasan selatan. Di sisi lain, perluasan kawasan tambak udang terbentur Perda RTRW. Tentu, ini perlu dukungan dari legislatif sebagai pembuat peraturan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024