Polres Gunung Kidul amankan pelaku pencabulan

id Polres Gunung Kidul

Polres Gunung Kidul amankan pelaku pencabulan

Polres Gunung Kidul, DIY, mengamankan pelaku pencabulan anak tiri, Sum. (Foto Antara/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan Sum(59) oknum PNS warga Kecamatan Semin karena melakukan pencabulan terhadap putri tirinya AS yang berusia (17). 

Wakapolres Gunung Kidul Kompol Verena di Gunung Kidul, Senin, mengatakan tindak kasus yang menjerat Sum untuk sementara dimasukan dalam tindak pidana pencabulan. Selama ini, Sum mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan korban. Meski begitu, hal tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lamanya.

"Pengakuannya belum terjadi hubungan badan, hanya sebatas menggerayangi tubuh korban,” kata Verena.

Ia mengataoan Sejak 2016, Sum memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Saat Bunga sendirian, nafsu bejat itu muncul dan mendorong Sum menggerayangi tubuh putri yang seharusnya dijaganya. Pelaku menggeranyangi tubuh korban. Verena menambahkan, saat melakukan tindakan itu tidak ada ancaman yang ditujukan kepada korban.

"Sebelumnya pelaku mengatakan bahwa korban sakit dan pelaku mengaku akan mengobati dengan ritual rukyah. Karena ayah tirinya itu atau pelaku membujuk akan melakukan pengobatan, tapi caranya dengan menggerayangi tubuh korban,” lanjut dia.

Verena mengatakan lamanya kasus tersebut muncul ke permukaan sebab tindakan itu dilakukan di lingkup keluarga. Sehingga tetangga tidak mengetahui bahkan dimungkinkan takut untuk mencari tahu.

"Baru terungkap pada pertengahan tahun 2017 kemarin setelah korban mengalami depresi. Biasanya kasus seperti ini terangkat ke permukaan setalah korbannya mendapatkan dampak yang sudah parah,” ujar Verena.

Kepada Sum, pihak kepolisian dipaparkan Verena akan menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1Ttahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun,” pungkas Verena.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunung Kidul Aidi Johansyah membenarkan Sum merupakan salah satu ASN di lingkup Kantor Kemenag Gunung Kidul. "Ya benar, dia (Sumarwan) seorang pengawas di Kemenag Gunung Kidul," katanya.

Dia mengatakan, pihak Kemenag melakukan langkah pemberhentian sementara. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan sesuai aturan hukum yang ada. Pertama, karena secara aturan manajemen PNS, apabila salah seorang ASN sudah ditetapkan tersangka, maka kami mengajukan proses pemberhentian sementara," katanya. 

Pewarta: Sutarmi