Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan Sum(59) oknum PNS warga Kecamatan Semin karena melakukan pencabulan terhadap putri tirinya AS yang berusia (17).
Wakapolres Gunung Kidul Kompol Verena di Gunung Kidul, Senin, mengatakan tindak kasus yang menjerat Sum untuk sementara dimasukan dalam tindak pidana pencabulan. Selama ini, Sum mengaku belum pernah melakukan persetubuhan dengan korban. Meski begitu, hal tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lamanya.
"Pengakuannya belum terjadi hubungan badan, hanya sebatas menggerayangi tubuh korban,” kata Verena.
Ia mengataoan Sejak 2016, Sum memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Saat Bunga sendirian, nafsu bejat itu muncul dan mendorong Sum menggerayangi tubuh putri yang seharusnya dijaganya. Pelaku menggeranyangi tubuh korban. Verena menambahkan, saat melakukan tindakan itu tidak ada ancaman yang ditujukan kepada korban.
"Sebelumnya pelaku mengatakan bahwa korban sakit dan pelaku mengaku akan mengobati dengan ritual rukyah. Karena ayah tirinya itu atau pelaku membujuk akan melakukan pengobatan, tapi caranya dengan menggerayangi tubuh korban,” lanjut dia.
Verena mengatakan lamanya kasus tersebut muncul ke permukaan sebab tindakan itu dilakukan di lingkup keluarga. Sehingga tetangga tidak mengetahui bahkan dimungkinkan takut untuk mencari tahu.
"Baru terungkap pada pertengahan tahun 2017 kemarin setelah korban mengalami depresi. Biasanya kasus seperti ini terangkat ke permukaan setalah korbannya mendapatkan dampak yang sudah parah,” ujar Verena.
Kepada Sum, pihak kepolisian dipaparkan Verena akan menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1Ttahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun,” pungkas Verena.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunung Kidul Aidi Johansyah membenarkan Sum merupakan salah satu ASN di lingkup Kantor Kemenag Gunung Kidul. "Ya benar, dia (Sumarwan) seorang pengawas di Kemenag Gunung Kidul," katanya.
Dia mengatakan, pihak Kemenag melakukan langkah pemberhentian sementara. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan sesuai aturan hukum yang ada. Pertama, karena secara aturan manajemen PNS, apabila salah seorang ASN sudah ditetapkan tersangka, maka kami mengajukan proses pemberhentian sementara," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Berita Lainnya
Warga diungsikan, Gunung Ruang, Sulut, keluar asap
Sabtu, 20 April 2024 9:48 Wib
Warga Tagulandang di radius bahaya erupsi Gunung Ruang, Sulut, dievakuasi
Sabtu, 20 April 2024 6:39 Wib
Pemerintah kirim bantuan untuk korban erupsi Gunung Ruang, Sulut
Sabtu, 20 April 2024 6:13 Wib
Korban erupsi Gunung Ruang, Sulut, dibantu sembako
Sabtu, 20 April 2024 6:10 Wib
Terseret banjir lahar dingin Gunung Semeru, sepasang suami istri tewas
Jumat, 19 April 2024 20:36 Wib
Penutupan Bandara Sam Ratulangi diperpanjang dampak erupsi Gunung Ruang, Sulut
Jumat, 19 April 2024 20:26 Wib
Pengungsi erupsi Gunung Ruang, Sulut, peroleh masker
Jumat, 19 April 2024 20:24 Wib
Efek abu Gunung Ruang, Sulut, erupsi, ribuan penumpang pesawat tunda berangkat
Jumat, 19 April 2024 15:38 Wib