Yogyakarta (ANTARA) - Aturan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 di Kota Yogyakarta masih terus berproses, namun tidak semata-mata hanya didasarkan pada penentuan zonasi jarak saja tetapi nilai ujian atau prestasi tetap diperhatikan.
“Akan ada perbedaan alokasi atau kuota untuk prestasi dan zonasi tahun ini sehingga nilai ujian atau prestasi tetap menjadi ukuran. Nilai yang bagus akan diperhatikan, tidak semata-mata zonasi jarak,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.
Meskipun demikian, Haryadi mengatakan, belum dapat menyampaikan secara detail mengenai pembagian alokasi atau kuota untuk kategori prestasi dan zonasi jarak.
“Masih terus diproses. Saat ini belum bisa disampaikan karena siswa sekolah juga belum ujian. Kami ingin agar mereka tetap berkonsentrasi pada ujian terlebih dulu,” katanya.
Oleh karena itu, Haryadi berpesan agar siswa yang akan naik ke jenjang pendidikan lebih tinggi tetap belajar mempersiapkan ujian sekolah dan tidak hanya mengandalkan pada faktor jarak rumah ke sekolah yang tergolong dekat.
“Ujian baru akan dilakukan April. Untuk sementara ini, siswa diharapkan tetap fokus pada ujian. Yang pasti, PPDB akan memperhatikan nilai ujian,” katanya.
Pada PPDB tahun ajaran 2018/2019, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menerapkan kuota masing-masing 15 persen untuk jalur prestasi dalam Kota Yogyakarta, 75 persen jalur zonasi dalam kota berdasarkan jarak, dan masing-masing lima persen untuk jalur prestasi luar Kota Yogyakarta dan jalur khusus.
Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020, diatur alokasi kuota 90 persen dari jalur zonasi, lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen dari perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.
Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap pemerintah daerah bisa segera menetapkan aturan terkait PPDB sehingga calon peserta didik bisa melakukan persiapan sejak dini dan pemerintah memiliki cukup waktu untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Kami memahami jika pemerintah tidak ingin mengganggu konsentrasi belajar calon peserta didik baru karena saat ini belum ujian. Namun, aturan PPDB juga perlu segera ditetapkan dan disosialisasikan,” kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharudin Kamba.
Selain itu, di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 masih ada aturan yang dimungkinkan akan menyulitkan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu larangan menambah jumlah rombongan belajar jika sudah memenuhi atau melebihi standar nasional dan larangan menambah ruang kelas baru.
“Padahal, persebaran SMP negeri di Kota Yogyakarta tidak merata dan jumlah siswa yang lulus SD melebihi daya tampung SMP negeri. Jika melanggar, maka pemerintah bisa dikenai sanksi,” katanya.
Forpi juga mengingatkan Pemerintah Kota Yogyakarta agar aturan PPDB yang nantinya ditetapkan juga bisa mengatur secara kuatt terkait kebijakan lima persen jalur prestasi. “Jika ditambah, maka pemerintah pun bisa dikenai sanksi. Oleh karena itu, perlu dukungan regulasi yang kuat dari pemerintah daerah,” katanya.
Berita Lainnya
Merosot, siswa Kurikulum Merdeka diterima SNBP
Jumat, 19 April 2024 9:59 Wib
Metode gasing menciptakan hubungan erat guru-siswa di Indonesia
Minggu, 7 April 2024 12:18 Wib
Perubahan jadwal OSN 2024 diumumkan, Genza Education beri dukungan penuh untuk siswa di seluruh Indonesia
Kamis, 4 April 2024 13:32 Wib
Pelajar miskin wajib diterima PPDB 2024
Rabu, 3 April 2024 2:07 Wib
40.164 sekolah di Indonesia miliki pelajar berkebutuhan khusus
Senin, 1 April 2024 18:56 Wib
Pelajar Sekolah Cikal rebut tiga medali emas di "Moose Game" 2024
Senin, 1 April 2024 11:29 Wib
Universitas harus memberi afirmasi siswa disabilitas di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 6:30 Wib
SNBP PTN 2024 belum afirmasi pelajar disabilitas Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib