PPDB di Yogyakarta tetap akan memperhatikan nilai ujian

id PPDB, siswa baru,zonasi

PPDB di Yogyakarta tetap akan memperhatikan nilai ujian

Ilustrasi, calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).9(ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww/)

Yogyakarta (ANTARA) - Aturan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 di Kota Yogyakarta masih terus berproses, namun tidak semata-mata hanya didasarkan pada penentuan zonasi jarak saja tetapi nilai ujian atau prestasi tetap diperhatikan.

“Akan ada perbedaan alokasi atau kuota untuk prestasi dan zonasi tahun ini sehingga nilai ujian atau prestasi tetap menjadi ukuran. Nilai yang bagus akan diperhatikan, tidak semata-mata zonasi jarak,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.

Meskipun demikian, Haryadi mengatakan, belum dapat menyampaikan secara detail mengenai pembagian alokasi atau kuota untuk kategori prestasi dan zonasi jarak.

“Masih terus diproses. Saat ini belum bisa disampaikan karena siswa sekolah juga belum ujian. Kami ingin agar mereka tetap berkonsentrasi pada ujian terlebih dulu,” katanya.

Oleh karena itu, Haryadi berpesan agar siswa yang akan naik ke jenjang pendidikan lebih tinggi tetap belajar mempersiapkan ujian sekolah dan tidak hanya mengandalkan pada faktor jarak rumah ke sekolah yang tergolong dekat.

“Ujian baru akan dilakukan April. Untuk sementara ini, siswa diharapkan tetap fokus pada ujian. Yang pasti, PPDB akan memperhatikan nilai ujian,” katanya.

Pada PPDB tahun ajaran 2018/2019, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menerapkan kuota masing-masing 15 persen untuk jalur prestasi dalam Kota Yogyakarta, 75 persen jalur zonasi dalam kota berdasarkan jarak, dan masing-masing lima persen untuk jalur prestasi luar Kota Yogyakarta dan jalur khusus.

Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020, diatur alokasi kuota 90 persen dari jalur zonasi, lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen dari perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.

Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap pemerintah daerah bisa segera menetapkan aturan terkait PPDB sehingga calon peserta didik bisa melakukan persiapan sejak dini dan pemerintah memiliki cukup waktu untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Kami memahami jika pemerintah tidak ingin mengganggu konsentrasi belajar calon peserta didik baru karena saat ini belum ujian. Namun, aturan PPDB juga perlu segera ditetapkan dan disosialisasikan,” kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharudin Kamba.

Selain itu, di dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 masih ada aturan yang dimungkinkan akan menyulitkan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu larangan menambah jumlah rombongan belajar jika sudah memenuhi atau melebihi standar nasional dan larangan menambah ruang kelas baru.

“Padahal, persebaran SMP negeri di Kota Yogyakarta tidak merata dan jumlah siswa yang lulus SD melebihi daya tampung SMP negeri. Jika melanggar, maka pemerintah bisa dikenai sanksi,” katanya.

Forpi juga mengingatkan Pemerintah Kota Yogyakarta agar aturan PPDB yang nantinya ditetapkan juga bisa mengatur secara kuatt terkait kebijakan lima persen jalur prestasi. “Jika ditambah, maka pemerintah pun bisa dikenai sanksi. Oleh karena itu, perlu dukungan regulasi yang kuat dari pemerintah daerah,” katanya.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024