Polres Kulon Progo tangkap pejudi

id Judi dadu

Polres Kulon Progo tangkap pejudi

Polres Kulon Progo, DIY, mengamankan pejudi dadu, (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga pedagang yang sedang berjudi dadu di Pasar Burung Wates setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Ngadi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan tiga pedagang yang diamankan, yakni RS (70) warga Pengasih, SJ (50) warga Wates dan NT (44) alias B warga Wates.

"Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan sejumlah warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di area pasar. Atas informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya praktik perjudian di kawasan pasar tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan," kata Ngadi.

Ia mengatakan dalam penggrebekan, satu orang melarikan diri dan masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Modusnya, para pelaku berjudi dadu kripyik dengan salah satu menjadi bandar dengan taruhan sebesar Rp10 ribu.

Para pelaku judi mengaku perjudian dengan dadu dilakukan di kompleks Pasar Burung Wates. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kulon Progo.

"Mereka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Salah satu pelaku judi, RS mengaku tujuan awalnya mengantar buah durian ke pasar tersebut. Setibanya di pasar, ia diajak ketiga pelaku lainnya untuk ikut memasang taruhan.

"Saya baru pertama kali ini berjudi dan tertangkap. Saat digerebek saya sempat mau melarikan diri,” katanya.

Sementara itu, NT penjual mi ayam mengatakan dirinya mendapat pesanan mi ayam, kemudian dirinya tertarik main judi.

"Mainnya iseng. Pasang Rp10 ribu," katanya. ***2***