Polres Bantul amankan terduga pelaku tindak pidana pemerasan

id Polres Bantul

Polres Bantul amankan terduga pelaku tindak pidana pemerasan

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo saat jumpa pers ungkap kasus pemerasan (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan di wilayah hukum setempat. 

"Terduga pelaku itu berinisial RI (24) warga Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Pelaku diamankan petugas di daerah Sedayu Bantul pada Selasa (5/3)," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu. 

Menurut dia, selain mengamankan terduga pelaku pemerasan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya serta satu unit handphone hasil kejahatan.

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah tim dari Polres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi setelah kasus itu dilaporkan ke kepolisian. 

Menurut dia, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Polres Bantul, Polsek Sedayu tertanggal 7 Februari 2019, tindak pidana pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (7/2) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Klangon, Jalan Wates Sedayu.

Ia mengatakan, saat itu, korban atas nama Riyanto (20) warga Bumirejo Lendah Kulon Progo sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang mengendarai motor matic di Jalan wates, tepatnya di pertigaan Klangon Sedayu Bantul.

Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, tetapi korban mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang kepada pelaku, namun pelaku kemudian mengancam akan menusuk korban jika tidak memberinya uang.

"Karena takut, korban kemudian menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku. Saat mengancam, tangan pelaku dimasukkan ke dalam tas slempang  yang dipakainya seolah-olah sedang memegang pisau," katanya. 

Kasatreskrim menjelaskan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, karena barang milik korban berupa satu unit handphone diambil pelaku. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. "Ancamannya pidana penjara maksimum sembilan tahun," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024