Bantul (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan di wilayah hukum setempat.
"Terduga pelaku itu berinisial RI (24) warga Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Pelaku diamankan petugas di daerah Sedayu Bantul pada Selasa (5/3)," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu.
Menurut dia, selain mengamankan terduga pelaku pemerasan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya serta satu unit handphone hasil kejahatan.
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah tim dari Polres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi setelah kasus itu dilaporkan ke kepolisian.
Menurut dia, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Polres Bantul, Polsek Sedayu tertanggal 7 Februari 2019, tindak pidana pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (7/2) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Klangon, Jalan Wates Sedayu.
Ia mengatakan, saat itu, korban atas nama Riyanto (20) warga Bumirejo Lendah Kulon Progo sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang mengendarai motor matic di Jalan wates, tepatnya di pertigaan Klangon Sedayu Bantul.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, tetapi korban mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang kepada pelaku, namun pelaku kemudian mengancam akan menusuk korban jika tidak memberinya uang.
"Karena takut, korban kemudian menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku. Saat mengancam, tangan pelaku dimasukkan ke dalam tas slempang yang dipakainya seolah-olah sedang memegang pisau," katanya.
Kasatreskrim menjelaskan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, karena barang milik korban berupa satu unit handphone diambil pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. "Ancamannya pidana penjara maksimum sembilan tahun," katanya.
Berita Lainnya
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib
Bawaslu Bantul sebut keberadaan pengawas makin kuat dari sisi kewenangan
Rabu, 17 April 2024 10:17 Wib
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib
Pendapatan pariwisata Bantul selama libur Lebaran capai Rp1,4 miliar
Selasa, 16 April 2024 15:47 Wib