Bawaslu Kota Yogyakarta sisir DPT antisipasi WNA jadi pemilih

id Bawaslu

Bawaslu Kota Yogyakarta sisir DPT antisipasi WNA jadi pemilih

Bawaslu (Istimewa) (Istimewa/)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta terus melakukan penyisiran terhadap data daftar pemilih tetap Pemilu 2019 untuk memastikan tidak ada lagi warga negara asing yang masuk dalam daftar pemilih.

“Kami memang menemukan satu data warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih. Dan untuk memastikan tidak ada lagi WNA yang masuk sebagai pemilih, maka kami lakukan penyisiran data bahkan datang langsung ke wilayah,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Rabu.

Warga negara asing yang diketahui masuk dalam daftar pemilih di Kota Yogyakarta adalah warga Spanyol yang terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 38 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta dan merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta segera memperbaiki daftar pemilih dengan memberikan status bahwa pemilih tersebut tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Yogyakarta juga sempat mencurigai data tiga pemilih yang meskipun memiliki nama khas Indonesia namun lahir di luar negeri. Ketiganya berada di Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton.

“Namun, setelah dilakukan klarifikasi ke lapangan, kami sudah pastikan jika pemilih tersebut adalah warga negara Indonesia dan memiliki hak sebagai pemilih,” katanya.

Pengecekan data, lanjut Harsya dilakukan dengan mencermati nama dan tempat tanggal lahir pemilih. Pemilih dengan nama yang dinilai bukan nama yang biasanya dimiliki orang Indonesia atau lahir di luar negeri akan diklarifikasi.

Ia menengarai, masuknya WNA dalam daftar pemilih, dimungkinkan terjadi karena petugas pemutakhiran daftar pemilih kurang jeli saat melakukan pemutakhiran apalagi WNA juga memiliki nomor induk kependudukan dengan aturan penomoran yang sama dengan NIK untuk WNI.

“Kami juga mengirimkan surat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk meminta data terkait jumlah kartu tanda penduduk yang sudah diterbitkan untuk WNA di Kota Yogyakarta,” katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah menerbitkan 82 lembar KTP elektronik untuk WNA. Penerbitan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yaitu bagi warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap yang dikeluarkan Imigrasi.

Di dalam aturan penerbitannya, biodata yang ditampilkan dalam fisik e-KTP untuk WNA hampir sama dengan e-KTP untuk WNI yaitu memuat nomor induk kependudukan, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, pekerjaan dan kewarnageraan serta dilengkapi dengan masa berlaku.

“Masa berlaku hanya dibatasi maksimal lima tahun atau disesuaikan sisa izin tinggal WNA di Indonesia yang masih berlaku. Bisa saja, WNA tersbeut melapor ke kami saat izin tinggalnya tersisa tiga tahun. Maka, masa berlaku e-KTP pun ditetapkan tiga tahun,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo. ***2***

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati

 

 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024