KPU Bantul akan coret tujuh nama WNA dalam DPT

id KPU Bantul

KPU Bantul akan coret tujuh nama WNA dalam DPT

Ilustrasi (Foto Antara) (Foto Antara/)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mencoret tujuh nama warga negara asing yang terdata dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua Pemilu 2019.

Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Jumat, mengatakan, hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul terdapat delapan nama WNA dalam DPT, namun setelah dicek satu nama tidak masuk DPT.

"Kami mengecek dari delapan nama yang ditemukan Bawaslu itu ternyata yang satu (nama) tidak terdapat dalam DPT, kemudian yang tujuh (nama) memang ada di DPT, proses selanjutny kita akan coret data ini," katanya.

Menurut dia, pencoretan WNA dalam DPT itu dasarnya karena penduduk bukan warga negara Indonesia tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019, langkah itu dilakukan setelah ada klarifikasi petugas lapangan.

"Karena WNA itu tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019, jadi kita coret, langkah pencoretannya dasarnya apa, dasarnya adalah berita acara klarifikasi yang dilakukan teman-teman di PPK dan PPS," katanya.

Dia mengatakan, tujuh WNA yang terdata dalam DPT tersebut terdapat di wilayah Kecamatan Kretek satu orang, wilayah Kecamatan Banguntapan empat orang dan Kecamatan Kasihan berjumlah dua orang.

Terkait dengan penyebab bisa WNA bisa masuk DPT, Arif belum bisa memastikan karena masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut, namun dimungkinkan karena kekurangcermatan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

"Kalau dari data sementara bisa saja ada beberapa kemungkinan, pertama data itu sudah ada sejak DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) atau data itu ada pada saat coklit (pencocokan dan penelitian)," katanya.

"Jadi mungkin data yang begitu banyak, sehingga teman-teman pantarlih waktu itu kurang cermat, sehingga bisa masuk DPT, tetapi prinsip data-data itu akan kita cek, kita data," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, kalau memang nama-nama tersebut tidak mempunyai hak pilih akan dicoret."Jadi ini salah satu langkah di antara perbaikan data pemilih," katanya.

Menurut dia, pencoretan data pemilih tersebut langsung bisa dilakukan KPU atas dasar pertimbangan aturan, kemudian dari data itu akan ditandai bahwa yang bersangkutan adalah tidak memenuhi syarat (TMS) karena adalah WNA.

"Insya Allah dalam salinan DPT yang akan digunakan untuk pemilihan nanti sudah tercoret, jadi ketika sudah dicoret maka dan nanti yang bersangkutan otomatis tidak bisa gunakan hak pilih," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024