Kebutuhan Pengawas TPS belum terpenuhi di empat kecamatan

id Bawaslu

Kebutuhan Pengawas TPS belum terpenuhi di empat kecamatan

Ilustrasi. Bawaslu Sleman melakukan seleksi perekrutan Pangawas TPS Pemilu 2019. (Foto Antara/Bawaslu Sleman)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara, khususnya di empat kecamatan yang hingga kini belum terpenuhi.

“Kuota pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Kotagede, Umbulharjo, Kraton dan Tegalrejo belum terpenuhi, maka kami membuka kembali pendaftaran hingga Minggu (10/3),” kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarat Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Jumat.

Bawaslu Kota Yogyakarta membutuhkan sebanyak 1.373 pengawas yang masing-masing akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada hari H Pemilu 2019.

Hingga Kamis (7/3), Bawaslu menerima 1.611 pendaftar. Namun, setelah dilakukan seleksi dan pengecekan hanya tersisa 1.365 pendaftar yang memenuhi syarat sebagai Pengawas TPS.

“Masih kurang sedikit lagi. Namun tetap harus dipenuhi karena keberadaan pengawas di tiap TPS sudah diamanahkan dalam aturan dan wajib dipenuhi,” katanya.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan di Panwaslucam setempat.

“Kesulitan kami adalah dari faktor usia karena mereka biasanya sudah bekerja dan merasa kesulitan jika harus bertugas sebagai pengawas,” katanya.

Meskipun demikian, Bawaslu Kota Yogyaarta berharap agar masyarakat bisa aktif ikut serta dalam Pemilu 2019, tidak hanya sebatas menggunakan hak pilihnya semata tetapi juga menjadi pengawas pemilu guna memastikan proses pemilu berjalan bersih, jujur, adil dan bermartabat. 

Setelah ditutup pada Minggu (10/3), Bawaslu Kota Yogyakarta akan meminta pendapat dan tanggapan dari masyarakat terkait pendaftar dan hasil pendaftaran akan diumumkan pada Rabu (13/3).

Pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan mulai 25 Maret hingga 24 April dengan tugas pokok pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan saat hari H pemungutan suara, pengawasan persiapan penghitungan suara dan saat penghitungan suara serta pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK.

Selama menjalankan tugasnya, setiap Pengawas TPS akan memperoleh honor Rp550.000 ditambah tunjangan uang makan Rp100.000 yang diberikan pada hari H pemungutan suara. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024