DPRD Bantul ubah judul tiga raperda pada triwulan pertama

id DPRD Bantul

DPRD Bantul ubah judul tiga raperda pada triwulan pertama

Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiyantoro dan Sekretaris DPRD Prapto Nugroho dalam jumpa pers di Bantul (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengubah tiga judul rancangan peraturan daerah yang sudah dimasukkan dalam pembahasan pada triwulan pertama 2019.

"Berdasarkan Surat Bupati Bantul Nomor 180/00883/Hukum tertanggal 25 Februari 2019, perihal perubahan usulan Propemperda 2019 dan pengiriman raperda, diusulkan perubahan judul dan alokasi pembahasan raperda Triwulan I," kata Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiyantoro di Bantul, Jumat. 

Tiga raperda dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Bantul 2019 yang diusulkan perubahan judul itu, pertama Raperda Perubahan PD BPR Bank Bantul menjadi Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah BPR Bank Bantul menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Bank Bantul (Perseroda).

Kemudian, Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Kapanewon menjadi Raperda Perubahan atas Perda Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bantul. 

Selanjutnya, Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan menjadi Raperda Penetapan Desa (Kalurahan).

"Perubahan judul ini berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemda DIY, karena PD. BPR Bank Bantul sudah ada hanya mengubah bentuk badan hukum saja, maka direkomendasikan untuk judul raperda diubah," katanya. 

Sedangkan Raperda tentang Pembentukan Organisasi Kepanewonan diusulkan dalam Propemperda 2019 karena untuk menyelaraskan dengan kelembagaan Pemerintah DIY berdasarkan Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2018.

"Berdasarkan Perdais harus diseleraskan dengan nomenklatur kelembagaan pemerintah DIY, yaitu Dinas pertanahan dan Tata ruang menjadi Kundha Niti Mandhala sarta Tata Sasana, Dinas Kebudayaan menjadi Kudha Kabudayan," katanya.

Sehubungan dengan itu, kata dia, maka diadakan perubahan judul menjadi Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.

"Selanjutya sejalan dengan penyelerasan kelembagaan pemerintah DIY dan pelaksanaan pasal 29 PP Nomor 43 Tahun 2014, maka perlu perubahan judul Raperda menjadi Penetapan Desa (Kalurahan)," katanya.

Menurut dia, pembahasan Raperda Triwulan I ini seluruhnya berasal dari Raperda Prakarsa Bupati. Dan berdasarkan kajian Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bantul, ketiga Raperda telah disusun berdasar kewenangan Pemda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Penyusunan draft Raperda ini juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor Tahun 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan," katanya.***2***
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024