Yogyakarta (ANTARA) - Para aktivis perempuan dari berbagai aliansi di Yogyakarta mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan di DPR agar mekanisme penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan bisa dilakukan secara utuh.
"RUU ini sudah didesak untuk disahkan sejak lima tahun terakhir kami khawatir mandeg dan tidak dibahas," kata aktivis Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) Ika Ayu di sela aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat sore.
Menurut Ika, kehadiran UU Pencegahan Kekerasan Seksual sangat urgen karena ia menilai saat ini penanganan kasus kekerasan masih belum berpihak pada hak-hak penyintas.
Penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak optimal, menurut dia, semakin terihat pada kasus-kasus yang menimpa perempuan berkebutuhan khusus.
"Pengalaman kami dalam menangani kasus kekerasan seksual, teman-teman difabel menjadi kelompok yang kerentanannya dua kali lebih rentan," kata dia.
Ia berharap melalui pengesahan RUU tersebut akan muncul skema perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban yang komprehensif, terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk sebagai prioritas nomor urut 1 dalam Prolegnas 2016 dengan pemrakarsa DPR RI. Pada 6 April 2017 RUU itu kemudian diputusakn sebagai RUU inisiatif DPR.
Anggota Divisi Penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Meila Nurul Fajriyah mengatakan keberadaan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual menjadi harapan berbagai persoalan kekerasan perempuan bisa terakomodasi oleh negara.
Regulasi itu mendesak untuk segera diratifikasi karena menurut Meila jumlah kasus kekerasan seksual semakin meningkat dengan bentuk kekerasan yang semakin beragam.
"Tren kekerasan seksual masih cukup tinggi karena modelnya terus berkembang. Kalau dulu sebatas pemerkosaan dan KDRT, sekarang sudah masuk ke ranah internet dan media. Perempuan bisa terstigma dan dieksploitasi seksual lewat media," kata Meila.
Berdasarkan data catatan tahunan pelaku kekerasan seksual di ranah privat atau personal Tahun 2018 yang dikaluarkan Komnas Perempuan yang paling dominan justru dilakukan oleh pacar dengan angka mencapai 1.528 dari 2.979 kasus, di susul ayah kandung 425 orang, paman 322 orang, ayah tiri 205, dan suami 192 orang.
"Mengingat sekarang mendekati pergantian anggota DPR kemungkinan (pengesahan RUU P-KS) akan terhambat, tetapi entah setelah pemilu atau sebelum pemilu kami menuntut pengesahan secepatnya," kata Meila.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Wiyanti Eddyono menilai banyak kasus pemerkosaan yang sulit dibuktikan secara hukum karena bangunan hukum pidananya yang dinilainya masih bermasalah. Ia mencatat hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang diproses di kepolisian dan tidak lebih separuhnya yang dilanjutkan atau divonis di pengadilan.
Menurut dia, kerap kali dalam kasus pemerkosaan selalu menempatkan perempuan dalam posisi bersalah (victim blaming) atas insiden pemerkosaan yang dialami. Hal itu, menurut dia, dipengaruhi oleh bangunan budaya di Indonesia yang lebih mengutamakan pihak laki-laki karena dinilai lebih rasional.
"Apalagi kalau perempuan atau korban dianggap memiliki perilaku yang tidak baik. Selama ini perempuan dianggap baik kalau tidak keluar malam. Prasangka-prasangka tentang perempuan yang baik ini yang kemudian meruntuhkan keberpihakan pada korban pemerkosaan," kata dia.***2***
Berita Lainnya
Rektor UNU Gorontalo: Saya tak melakukan kekerasan seksual
Minggu, 21 April 2024 10:54 Wib
Segera selesai, Perpres Perlindungan Anak dari game online
Kamis, 18 April 2024 4:16 Wib
Pengaruhi perilaku anak, pemerintah diminta bersihkan gim berunsur kekerasan
Jumat, 12 April 2024 21:25 Wib
Pemerintah diminta blokir "game online" mengandung kekerasan
Selasa, 9 April 2024 2:37 Wib
Psikolog UGM sebut pelaku kekerasan anak cenderung punya gangguan mental
Jumat, 5 April 2024 0:03 Wib
Atasi krisis Haiti, Kanada latih tentara CARICOM
Minggu, 31 Maret 2024 17:03 Wib
Hak asasi warga terampas di Haiti
Jumat, 29 Maret 2024 11:40 Wib
Buntut kekerasan seksual, Ketua DPD PSI Jakarta Barat mengundurkan diri
Rabu, 27 Maret 2024 15:53 Wib