Komisi A dukung KPU DIY sempurnakan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2019

id Daftar pemilih tetap

Komisi A dukung KPU DIY sempurnakan DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2019

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DIY mendukung Komisi Pemilihan Umum DIY menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2019.

"Kita dukung KPU melakukan penyempurnaan daftar pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa.

Eko yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY ini juga mengajak masyarakat aktif melakukan perekaman KPT elektronik dengan mendatangi kantor kecamatan.

Ia mengatalan khusus untuk DPTb, masyarakat yang tidak ber-KTP DIY akan dilayani untuk mendapatkan A5 sampai 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB di PPS dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Sedangkan warga yang belum masuk DPT dapat dimasukkan dalam DPK yang akan dilakukan rekapitulasi sampai dengan 10 April 2019.

"Meskipun demikian pada 17 April 2019 DPK masih dapat diakomodasi menjadi pemilih dengan menunjukkan KTP elektronik kepada KPPS sesuai TPS tempatnya berdomisili," kata dia.

Untuk perbaikan daftar pemilih Pemilu 2019, Komisi A DPRD DIY merekomendasikan KPU DIY berkoordinasi dengan Biro Tapem, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-DIY untuk penyelarasan dan persandingan data dengan catatan waktu, tanggal, bulan, dan jam yang sama agar mendapatkan data yang akurat. 

Ia berharap Biro Tapem DIY dapat membantu KPU  menginformasikan data wajib KTP yang merupakan anggota TNI dan Polri, data wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, data penduduk pindah datang, data perkawinan dan data perceraian, serta data orang meninggal agar KPU dapat melakukan pemutakhiran dengan cepat.

Di sisi lain, Eko juga berharap Pemda DIY mempercepat perekaman KTP elektronik dengan memberikan pelayanan bagi masyarakat sesuai peraturan yang ada, termasuk mendatangi wajib KTP yang termasuk penduduk rentan.

"Dalam waktu dekat Komisi A akan mengundang KPU, Bawaslu dan Pemda DIY untuk bersama-sama mendukung KPU wujudkan Daftar Pemilih Pemilu 2019 guna menjamin hak konstitusi warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya", kata Eko yang juga Caleg DPRD DIY Nomor Urut 1 Dapil Kota Yogyakarta ini.