Polres Kulon Progo amankan puluhan botol ciu

id ciu,Polres Kulon Progo

Polres Kulon Progo amankan puluhan botol ciu

Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso memaparkan pengungkapan penjualan Ciu (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu dari warga Dusun Kenteng, Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo, berinisial TR, 61.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras jenis ciu. Setelah dilakukan penyilidikan, kami mendapati warga Kenteng menjual ciu atau minuman setan yang berbahaya bagi kesehatan," kata Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso di Kulon Progo, Rabu.

Adapun ciu yang diamankan,yakni 18 botol berisi ciu yang terdiri dari 11 botol berukuran 1.500 ml dan tujuh botol ukuran 600 ml, berhasil disita dari seorang warga Dusun Kenteng, Desa Demangrejo, Kecamatan Sentolo, berinisial TR, 61.

Munarso mengatakan berdasarkan pengakuan TR, dirinya mendapat ciu dari seorang sopir truk. Dirinya hanya disetori, kemudian ia jual kembali. Harga ciu dalam kemasan botol 1.500 liter dia jual mulai harga Rp45 ribu hingga Rp60 ribu, kemudian ciu kemasan 600 mililiter dijual kisaran Rp20 ribu sampai Rp35 ribu. Konsumennya mulai dari kalangan sopir hingga remaja.

"Kepada TR tidak dilakukan penahanan karena usianya sudah lanjut, dan yang bersangkutan kooperatif saat dimintai keterangan," katanya.

Ia mengatakan TR juga mengaku menjual ciu sejak awal 2019. Keuntungan yang didapatnya untuk uang tambahan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. TR menjual ciu dirumahnya, bukan di warung.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2018 atas perubahan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya. Sehingga bersangkutan tidak kami tahan, karena memang secara hukum acara tidak bisa ditahan," katanya.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo mengatakan kasus ciu merupakan tindak pidana ringan, sehingga TR tidak dilakukan penahanan. "Kami bekerja sama dengan Satpol PP melakukan pembinaan kepada TR," katanya.