Perekrutan anggota KPPS KPU Bantul terealisasi 99 persen

id KPU Bantul

Perekrutan anggota KPPS KPU Bantul terealisasi 99 persen

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (ANTARA) - Proses perekrutan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu serentak 2019 di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Kamis (14/3) sudah mencapai 99 persen.

"Pengumpulan dokumen kelengkapan calon KPPS itu paling lambat 12 Maret, kemudian kita perpanjang dua hari sampai hari ini (Kamis), kalau laporan dari teman-teman PPS itu prosentase sudah 99 persen," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.

Menurut dia, total anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 sebanyak 21.280 orang, yang mana di setiap tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah tujuh anggota. Sementara total TPS yang disiapkan di seluruh Bantul berjumlah 3.040 TPS.

Didik mengatakan, tinggal satu persen dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu di tingkat TPS itu bukan terkait jumlah atau peminat yang mendaftar masih kurang, akan tetapi lebih kepada persoalan administrasi yang kurang lengkap.

"Tinggal satu persen itu pun lebih ke arah administratif, jadi saat saya tanya teman-teman apa ada kendala terkait proses rekruitmen yang tidak ada peminatnya, mereka menyatakan tidak, tapi lebih ke arah administratif," katanya.

Proses perekrutan anggota KPPS Pemilu, kata dia, dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa, sebab PPS yang mengetahui kondisi desa termasuk calon yang mendaftar, apakah sesuai yang diharapkan atau sebaliknya.

Dia mengatakan, masih tersisa satu persen kaitannya administrasi utama dokumen surat keterangan sehat itu, karena ada penjadwalan dari pihak pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) mengingat khusus untuk syarat mendaftar KPPS pengurusannya gratis.

"Jadi untuk calon KPPS ini kan surat sehat di Bantul gratis, ketika gratis maka proses pengurusan surat sehat dijadwal oleh puskesmas, sehingga sampai hari ini ada yang baru bisa mengurus surat sehat untuk kemudian dikumpulkan hari ini," katanya.

Terkait persyaratan minimal lulusan SMA, kata Didik, diakui sempat menjadi kendala di beberapa wilayah akibat kurangnya warga lulusan SMA itu, akan tetapi dalam peraturan KPU dibolehkan lulusan SMP dengan catatan bisa membaca, menulis dan berhitung.

"Di beberapa tempat ada kendala, namun di PKPU tata kerja apabila di tempat itu terkait pendidikan minimal SMA tidak terpenuhi, maka harus mengisi surat pernyataan bisa atau dapat membaca, menulis dan berhitung bermaterai," katanya.***2***