Bantul (ANTARA) - Proses perekrutan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu serentak 2019 di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Kamis (14/3) sudah mencapai 99 persen.
"Pengumpulan dokumen kelengkapan calon KPPS itu paling lambat 12 Maret, kemudian kita perpanjang dua hari sampai hari ini (Kamis), kalau laporan dari teman-teman PPS itu prosentase sudah 99 persen," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, total anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 sebanyak 21.280 orang, yang mana di setiap tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah tujuh anggota. Sementara total TPS yang disiapkan di seluruh Bantul berjumlah 3.040 TPS.
Didik mengatakan, tinggal satu persen dalam proses perekrutan penyelenggara pemilu di tingkat TPS itu bukan terkait jumlah atau peminat yang mendaftar masih kurang, akan tetapi lebih kepada persoalan administrasi yang kurang lengkap.
"Tinggal satu persen itu pun lebih ke arah administratif, jadi saat saya tanya teman-teman apa ada kendala terkait proses rekruitmen yang tidak ada peminatnya, mereka menyatakan tidak, tapi lebih ke arah administratif," katanya.
Proses perekrutan anggota KPPS Pemilu, kata dia, dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa, sebab PPS yang mengetahui kondisi desa termasuk calon yang mendaftar, apakah sesuai yang diharapkan atau sebaliknya.
Dia mengatakan, masih tersisa satu persen kaitannya administrasi utama dokumen surat keterangan sehat itu, karena ada penjadwalan dari pihak pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) mengingat khusus untuk syarat mendaftar KPPS pengurusannya gratis.
"Jadi untuk calon KPPS ini kan surat sehat di Bantul gratis, ketika gratis maka proses pengurusan surat sehat dijadwal oleh puskesmas, sehingga sampai hari ini ada yang baru bisa mengurus surat sehat untuk kemudian dikumpulkan hari ini," katanya.
Terkait persyaratan minimal lulusan SMA, kata Didik, diakui sempat menjadi kendala di beberapa wilayah akibat kurangnya warga lulusan SMA itu, akan tetapi dalam peraturan KPU dibolehkan lulusan SMP dengan catatan bisa membaca, menulis dan berhitung.
"Di beberapa tempat ada kendala, namun di PKPU tata kerja apabila di tempat itu terkait pendidikan minimal SMA tidak terpenuhi, maka harus mengisi surat pernyataan bisa atau dapat membaca, menulis dan berhitung bermaterai," katanya.***2***
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib