KPU Bantul belum perlu menambah TPS akomodir pemilih tambahan

id KPU Bantul

KPU Bantul belum perlu menambah TPS akomodir pemilih tambahan

Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan belum perlu menambah tempat pemungutan suara Pemilu 2019 guna mengakomodir pemilih dalam daftar pemilih tambahan.

"Sampai dengan pleno pertama penetapan DPTb (daftar pemilih tambahan), tidak ada penambahan atau belum perlu penambahan TPS (tempat pemungutan suara) untuk Bantul," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.

Menurut dia, dalam pleno pertama penetapan DPTb atau jumlah pemilih yang mengurus form A5 atau pindah pemilih dari luar Bantul ke TPS wilayah kabupaten ini pada 17 Februari, KPU Bantul menetapkan sebanyak 5.757 pemilih DPTb.

Setelah mengetahui jumlah DPTb masuk tersebut, pihaknya melakukan pemetaan wilayah TPS mana yang mendapat pemilih pindahan tersebut untuk pertimbangan menambah TPS, akan tetapi hasilnya belum perlu tambahan karena bisa diakomodir di TPS itu.

"Kalau sampai dengan penetapan DPTb pertama, jumlah terbanyak ada di Tamantirto Kasihan, ada sekitar dua ribuan lebih teman-teman mahasiswa yang urus pindah memilih, namun sejauh ini belum (tambah TPS)," katanya.

Adapun jumlah TPS yang disiapkan KPU Bantul untuk pelaksanaan pemungutan suara serentak 17 April 2019 sebanyak 3.040 TPS di 75 desa se-Bantul, sesuai aturan jumlah pemilih di masing-masing TPS maksimal berjumlah 300 orang.

"Dengan jumlah pemilih (tambahan) sekitar 2.000 orang di Tamantirto itu masih bisa dikaver di Tamantirto, namun dengan catatan didistribusikan merata di semua TPS yang ada di desa tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, penambahan TPS akan dilakukan ketika jumlah pemilih dalam TPS melebihi batas maksimal 300 orang, sementara saat ini di Bantul dengan DPT sebanyak 707.009 pemilih dan DPTb itu bisa diakomodir di semua TPS.

Namun demikian, kata dia, jikapun ada penambahan TPS, maka akan ada konsekuensi yang ditempuh diantaranya harus menyiapkan anggota kelompok penyelenggara pemumgutan suara (KPPS) dan logistik Pemilu.

"Kalau penambahan TPS tentu juga harus sampai pada selain kita putuskan di kabupaten juga harus melaporkan ke KPU RI, dan konsekuensi cukup banyak dari sisi penyelenggara pemilu bertambah kemudian logistik perlu ditambah lagi," katanya.***2***