Bawaslu Sleman turunkan ratusan bendera parpol langgar aturan

id Penertiban bendera parpol

Bawaslu Sleman turunkan ratusan bendera parpol langgar aturan

Satpol PP Sleman menurunkan bendera parpol yang dipasang di Flyover Jombor (Foto Istimewa/Twitter Pemkab Sleman)

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menurunkan ratusan bendera partai politik (parpol) yang dipasang melanggar aturan seperti di "flyover" Jombor, marka jalan dan di jembatan.

"Ada lebih dari 415 bendera dari sejumlah parpol yang melanggar aturan yang kami turunkan," kata Ketua Bawalsu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu.

Menurut dia, pihaknya baru bisa melakukan penertiban bendera parpol yang melanggar setelah adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman tentang Tatacara Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Sebelumnya, bendera tidak termasuk dalam alat peraga kampanye (APK), tetapi termasuk di atribut kampanye sehingga kami ada kendala untuk mentertibkan," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya menerapkan aturan baru yakni Perbup Sleman No 5/2019 tentang Perubahan Perbup No 27/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Pada aturan baru tersebut, bendera parpol masuk dalam atribut kampanye yang pemasangannya harus sesuai dengan tata cara pemasangan APK, maka ketika atribut kampanye melanggar ketentuan direkomendasikan untuk ditertibkan sebagaimana APK," katanya.

Karim mengatakan, penertiban bendera parpol mulai dilakukan Jumat (15/3) dengan titik memang di "flyover" Jombor.

"Di 'flyover' Jombor sudah banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Bendera tersebut mengganggu pandangan dan juga mengganggu keamanan ppengendara," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendata bendera yang melanggar aturan di wilayah Sleman. Sehingga nantinya akan banyak penertiban seluruh bendera yang melanggar aturan wilayah Sleman.

"Jika menilik aturan baru, maka akan banyak bendera parpol yang ditertibkan," katanya.

Sesuai aturan pemasangan APK, kata dia, bendera juga tidak boleh melanggar tata cara pemasangan dan lokasi pemasangan.

"Bendera parpol tidak boleh dipasang di dekat fasilitas pemerintan, kesehatan dan ibadah. Selain itu juga tidak boleh dipaku di pohon, tiang listrik dan jembatan," katanya.

Ia mengatakan, sebelum penertiban, pihaknya juga telah memberikan surat imbauan kepada parpol ataupun calon legislatif (caleg). Sehingga bisa ditertibkan mandiri.

"Namun yang tidak ditertibkan mandiri, maka kami memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk ditertibkan," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024