Jumlah pemilih di Sleman bertambah 20.864

id Ketua KPU Sleman

Jumlah pemilih di Sleman bertambah 20.864

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. (Foto Antara / Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghasilkan tambahan 20.864 pemilih yang mayoritas pemilih pindah lokasi setelah sebelumnya mengajukan permohonan formulir A5.

"Kenaikannya untuk pemilih yang pindah memilih di Kabupaten Sleman sekitar 16 ribu pemilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Kamis.

Menurut dia, mayoritas yang mengajukan formulir A5 di Sleman adalah mahasiswa, pelajar ataupun pekerja.

"Dalam DPTb ini ada peningkatan jumlah pemilih yang signifikan," katanya.

Ia mengatakan, permohonan A5 paling banyak ada di Kecamatan Depok dan Mlati. Karena di dua kecamatan tersebut banyak perguruan tinggi atau fasilitas pendidikan dan pondok pesantren.

"Kalau mayoritas pemohon A5 itu 50 persen adalah mahasiswa," katanya.

Trapsi mengatakan, pemilih yang mengajukan permohonan memilih ke luar Sleman ada 2.361 pemilih.

"Nanti surat suara yang didapatkan oleh masing-masing pemilih akan disesuaikan. Jika dari luar kabupaten pemilih hanya akan mendapatkan satu surat suara. Yaitu surat suara calon presiden dan wakil presiden," katanya.

Ia mengatakan, terkait kebutuhan surat suara, saat ini jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Sleman mencapai 774.609 pemilih. Jumlah tersebut merupakan hasil rapat pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 2 (DPT HP-2).

"Sehingga rumus jumlah surat suara yang diterima berdasarkan DPTHP-2 + 2 persen sebanyak 3.950.510 lembar surat suara," katanya.

Sedangkan kebutuhan surat suara untuk para pemilih yang terdaftar dalam DPTb, nantinya akan diambilkan di daerah lain. Artinya akan ada pergeseran surat suara.

Hal ini karena surat suara yang diterima setiap daerah adalah berdasarkan DPT. Sehingga jika ada pemilih yang keluar otomatis jumlah surat suara akan berlebih.

"Namun untuk pergeseran surat suara itu mekanismenya ada di KPU RI," katanya.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan untuk pengajuan formulir A5 memang sudah ditutup H-30 sebelum pemilihan umum (Pemilu). Atau terakhir untuk mengajukan pada 17 Maret.

"Sepanjang regulasi ini berlaku mereka yang akan mengajukan pindah memilih sudah tidak bisa mengurus A5 kecuali mereka yang dirawat di rumah sakit," katanya.

Ia mengatakan, dari informasi yang didapatkan, ada pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait masih adanya calon pemilih yang telat mengajukan formulir A5.

"Sehingga kami juga masih menunggu putusan MK, kalau dikabulkan akan kami layani," katanya.

Sedangkan terkait Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 nama yang masuk dalam DPT, saat ini telah dicoret. Sementara nama-nama yang terindikasi sebagai WNA, pihaknya telah memastikan di lapangan jika mereka adalah WN Indonesia.

'Indikasi nama-nama yang diduga WNA tersebut sebenarnya warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri," katanya.***2***


Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024